Lombok Utara, (postkotantb.com) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan, terhadap penjelasan Bupati Lombok Utara atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU dan dipimpin langsung oleh pimpinan dewan, dihadiri oleh Bupati, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota DPRD pada Jumat, (05/06/2026).

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah yang krusial dalam rangka memastikan setiap Raperda yang diajukan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Lombok Utara.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Daerah.


Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas inisiatif pengajuan ketiga Raperda tersebut yang dinilai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, fraksi-fraksi menekankan pentingnya kejelasan mekanisme perlindungan sosial, validitas data penerima manfaat, serta sinergi lintas sektor agar program kesejahteraan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, dewan menyoroti pentingnya pengaturan yang tegas terkait tanggung jawab pengembang, standar pelayanan minimal, serta pengawasan terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial guna menjamin kelayakan hunian masyarakat.


Adapun terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Daerah, fraksi-fraksi memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan, saran, dan pertanyaan konstruktif kepada Pemerintah Daerah guna memperkaya substansi Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya bersama alat kelengkapan dewan.

Menanggapi pandangan umum tersebut, Pemerintah Daerah melalui Bupati Lombok Utara menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban secara komprehensif serta membuka ruang dialog yang konstruktif demi penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.


Dengan disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lombok Utara.

Pewarta: Jaharuddin.S.Sos