Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumbawa Barat kini diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026. Namun ada syarat wajib: harus melepaskan status PPPK jika terpilih menjadi Kepala Desa.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2026).
Menurut Abdul Hamid, kebijakan ini merupakan hasil konsultasi langsung DPMD dengan Kementerian Dalam Negeri.
"PPPK tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri. Akan tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, maka wajib mengundurkan diri dari PPPK dan tidak dapat kembali lagi," ujar Abdul Hamid.
Dasar Hukumnya Jelas
Keputusan ini merujuk pada 3 aturan utama:
1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
2. Surat BKN Nomor 5321 Tahun 2023
3. Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan kontrak dan target kinerja. Rangkap jabatan dengan Kepala Desa dinilai berpotensi mengganggu tugas pokok.
Surat BKN juga mengharuskan PPPK memilih salah satu jabatan. Sementara Kemendagri menekankan pengunduran diri harus dilakukan sebelum pelantikan sebagai Kades.
DPMD berharap para peserta Pilkades yang berstatus PPPK memahami aturan ini sejak awal pendaftaran.
"Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik kepentingan serta rangkap jabatan," jelas Abdul Hamid.
Dengan aturan baru ini, PPPK di Sumbawa Barat punya peluang yang sama untuk maju di Pilkades 2026, asal siap dengan konsekuensi melepas status kepegawaiannya jika menang. (Amry)


0Komentar