![]() |
| Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin apel PTDH di Lapangan Apel Mapolres Sumbawa Barat, Senin (28/09/2026) pukul 08.00 WITA. |
Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat menunjukkan komitmen tegas dan tanpa kompromi dalam penegakan disiplin internal. Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya.
Apel PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., di Lapangan Apel Mapolres Sumbawa Barat, Senin (28/09/2026) pukul 08.00 WITA.
Apel berlangsung dengan suasana khidmat, tertib, dan penuh makna. Seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Sumbawa Barat, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Perwira dan Bintara turut mengikuti apel tersebut.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Briptu Novieyan Yahya, S.H. Pemberhentian ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Prosesi apel ditandai dengan penyerahan dan pencoretan foto personel yang di-PTDH. Pencoretan foto tersebut menjadi simbol resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa Barat menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan keputusan berat yang harus diambil oleh institusi.
Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah, namun wajib dilaksanakan sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan, disiplin, dan kode etik Polri yang berlaku.
"Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa Barat, dalam merespons setiap bentuk pelanggaran anggota," tegas AKBP Rendy di hadapan peserta apel.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran berharga dan pengingat keras bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah institusi Polri.
Kapolres menekankan, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, anggota Polri harus menjadi contoh teladan dalam kepatuhan terhadap hukum, bukan justru melanggarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilaksanakan secara transparan dan objektif. Prosesnya telah melalui tahapan persidangan Kode Etik Profesi Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip reward and punishment dalam organisasi Polri. Anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar akan diberi sanksi tegas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, menyatakan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri yang berlaku.
"Bapak Kapolres berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Sumbawa Barat. Diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika," ujar Iptu Agung.
Apel PTDH ini sekaligus menjadi pesan keras bagi seluruh jajaran. Polres Sumbawa Barat tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Sumbawa Barat untuk bekerja lebih profesional, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. (Amry)


0Komentar