
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Khaeruddin, S.P. Foto Istimewa/Bang Jhey.
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 3.617,65 hektare, dari sebelumnya 54.062,04 hektare menjadi 50.444,39 hektare.
Usulan tersebut masih dalam proses dan menunggu hasil verifikasi Kementerian Pertanian. Di sisi lain, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan calon lahan pengganti seluas 3.714,68 hektare, atau lebih luas dari luasan LP2B yang diusulkan untuk disesuaikan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Khaeruddin, S.P., menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk mengakomodasi sejumlah program strategis nasional (PSN) dan pembangunan yang masuk ke Kabupaten Sumbawa.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).
“Setelah dilakukan pengkajian oleh PUPR dan berdasarkan perkembangan melalui program strategis nasional atau keperluan lain, PUPR mengusulkan melalui mekanisme yang berlaku untuk dilakukan penyesuaian menjadi 50.444,39 hektare,” ujar Khaeruddin.
Menurutnya, usulan tersebut diajukan oleh PUPR Kabupaten Sumbawa kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kemudian diteruskan kepada Kementerian Pertanian untuk dilakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan.
“Apakah usulan ini akan disetujui atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi oleh Kementerian Pertanian terhadap persyaratan yang diusulkan. Artinya, sifat penyesuaian itu masih dalam pengusulan,” jelasnya.
Khaeruddin menerangkan, kebutuhan penyesuaian muncul karena sejumlah program dan pembangunan membutuhkan lahan yang kemungkinan berada pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Beberapa program yang disebut antara lain Sekolah Rakyat, Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT), Tambak Garam Rakyat, serta lokasi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
“Informasinya, usulan penyesuaian LP2B di Kabupaten Sumbawa ini tentunya untuk mengakomodasi PSN yang masuk ke Kabupaten Sumbawa seperti Sekolah Rakyat, Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT), Tambak Garam Rakyat dan juga lokasi pembangunan Yonif TP,” katanya.
Ia menegaskan, LP2B pada prinsipnya merupakan lahan yang dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Namun, regulasi memberikan ruang untuk alih fungsi dalam kondisi tertentu, terutama untuk kepentingan umum, PSN, maupun penanganan bencana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“LP2B ini dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, tetapi ada hal tertentu yang memperbolehkan untuk dilakukan Alih Fungsi Lahan (AFL) terhadap LP2B yang diatur dalam Pasal 46 PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B,” terang Khaeruddin.
Menurutnya, alih fungsi LP2B yang diperbolehkan berkaitan dengan pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau PSN maupun bencana. Proses tersebut harus diajukan kepada Menteri Pertanian dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Pengalihan fungsi LP2B yang diperbolehkan yaitu pembangunan yang menyebabkan alih fungsi LP2B dan memenuhi kepentingan umum dan/atau PSN atau bencana yang diajukan kepada Menteri Pertanian dengan melengkapi persyaratan AFL LP2B,” katanya.
Luasan LP2B Sumbawa
Khaeruddin menjelaskan, LP2B Kabupaten Sumbawa sebelumnya ditetapkan melalui SK Bupati Sumbawa Nomor 1105 Tahun 2022 dengan luas 83.973,20 hektare.
Setelah dilakukan review pada 2025, hasilnya dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 tentang LP2B, dengan luas yang ditetapkan menjadi 54.062,04 hektare.
“LP2B di Kabupaten Sumbawa sebelumnya berdasarkan SK Bupati Nomor 1105 Tahun 2022 dengan luasan awal 83.973,20 hektare. Kemudian dilakukan review di tahun 2025 dan hasil review tersebut dikeluarkan Perbup Nomor 138 Tahun 2025 tentang LP2B di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan perubahan Perbup Nomor 138 Tahun 2025, Khaeruddin menyebut hal tersebut dapat dilakukan apabila usulan penyesuaian LP2B mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
“Mungkin atas dasar itulah kenapa Perbup Nomor 138 Tahun 2025 tentang LP2B di Kabupaten Sumbawa akan dilakukan perubahan nantinya jika memang disetujui oleh Menteri Pertanian,” ujarnya.
Untuk luasan 3.617,65 hektare yang masuk dalam usulan penyesuaian, Khaeruddin menyebut terdapat lahan milik pemerintah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai LP2B dan terdapat pula lahan milik masyarakat petani.
“Terhadap usulan penyesuaian LP2B seluas 3.617,65 hektare itu ada yang masuk dalam lahan milik pemerintah yang telah ditetapkan sebagai LP2B, tetapi ada juga yang milik masyarakat petani,” katanya.
Namun, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa belum mengetahui secara rinci lokasi yang masuk dalam usulan penyesuaian tersebut.
Menurut Khaeruddin, informasi mengenai lokasi berkaitan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berada pada lingkup PUPR Kabupaten Sumbawa, meskipun Dinas Pertanian tetap terlibat dalam koordinasi.
“Informasi di lokasi mana saja yang masuk dalam penyesuaian LP2B, kami Dinas Pertanian belum mengetahui lokasinya di mana saja karena informasinya itu di PUPR karena berkaitan langsung dengan dokumen RTRW,” jelasnya.
Lahan Pengganti Disiapkan
Di sisi lain, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan calon lahan pengganti LP2B seluas 3.714,68 hektare.
Luasan tersebut lebih besar sekitar 97,03 hektare dibandingkan dengan 3.617,65 hektare LP2B yang diusulkan untuk disesuaikan.
Khaeruddin mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk tetap menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah memiliki calon pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan luas 3.714,68 hektare. Artinya, tidak hanya dilakukan pengusulan penyesuaian, tetapi sudah disiapkan juga calon pengganti LP2B yang telah disesuaikan,” pungkas Khaeruddin. (Jhey)
Penyesuaian LP2B Sumbawa Masih Berproses, Pemkab Siapkan 3.714 Hektare Lahan Pengganti
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar