Sumbawa Besa, (postkotantb.com) -
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lantung Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa kini disorot. Bukan soal siapa menang atau kalah, tapi soal keabsahan persyaratan administrasi salah satu calon.
Ketua Lembaga Pemantau Pilkades Sumbawa, M. Taufan, menyoroti proses verifikasi administrasi calon nomor urut 1 berinisial DH. Fokus utama ada pada ijazah Paket B yang disebut diterbitkan PKBM Taruna Balong 2 pada 2014.
"Bukan Sekadar Ijazah, Tapi Prosesnya"
Taufan menegaskan yang dipersoalkan bukan hasil suara.
“Kami tidak mempersoalkan kalah dan menang. Yang kami persoalkan adalah keabsahan persyaratan administrasi, yaitu ijazah Paket B yang kami indikasikan bermasalah,” tegas Taufan, Kamis 10 September 2026.
Menurutnya, legalitas dokumen pendidikan tidak cukup dilihat dari ada tidaknya lembar ijazah dan nomornya. Proses pendidikan 3 tahun yang melatarbelakangi ijazah itu juga harus sesuai aturan.
“Apabila proses belajar tidak dilaksanakan sesuai aturan, termasuk tidak melalui proses pembelajaran sebagaimana mestinya, maka legalitas ijazah tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sorotan ini jadi ujian bagi panitia Pilkades Lantung Sepukur. Panitia diminta tidak hanya memastikan berkas "lengkap di map", tapi menelusuri asal-usul, penerbitan, dan proses di balik dokumen tersebut.
Jika ijazah itu sah, pembuktian seharusnya mudah. Data peserta didik, riwayat pendidikan, lembaga penerbit, dan dokumen pendukung bisa ditelusuri lewat mekanisme verifikasi resmi.
Berdasarkan informasi, DH memperoleh sekitar 700 suara dari total 1.200 pemilih.
Namun jumlah suara tidak menutup ruang pemeriksaan legalitas administrasi. Legitimasi kepala desa dibangun dari 2 hal: suara sah dan proses pencalonan yang sah.
Pemerintah daerah melalui instansi berwenang diminta segera melakukan verifikasi faktual dan administratif. Termasuk menelusuri ke lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen.
“Kalau memang tidak ada masalah, buktikan bahwa semuanya sesuai aturan. Kalau ada kekeliruan, jangan ditutup-tutupi. Negara memiliki mekanisme pemeriksaan,” tegas Taufan.
Pilkades sudah selesai. Tapi pertanyaan soal persyaratan tidak boleh selesai hanya karena sudah ada pemenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia Pilkades Lantung Sepukur, calon yang bersangkutan, PKBM Taruna Balong 2, maupun instansi terkait. (Jhey/Well)


0Komentar