Jakarta, (postkotantb.com) — Dalam pengukuhan sebagai Guru Besar Tafsir Maqashidi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum dan etika individual, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kemaslahatan masyarakat dan pencapaian maqashid al-syariah.

Prof. Hasani yang juga Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat menempatkan isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu persoalan penting yang dapat dianalisis melalui perspektif tafsir maqashidi. Pendekatan ini melihat kandungan ajaran Al-Qur'an tidak berhenti pada aspek tekstual, tetapi juga mempertimbangkan tujuan, kemaslahatan, serta dampak penerapan nilai-nilai wahyu dalam kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, korupsi tidak semata-mata dipandang sebagai dosa atau pelanggaran yang dilakukan secara individual. Praktik korupsi memiliki dampak sosial yang luas karena dapat merusak keadilan, menggerus kepercayaan publik, menghambat kesejahteraan, serta mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Korupsi bukan hanya persoalan mengambil sesuatu yang bukan haknya, tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika sumber daya publik disalahgunakan, hak masyarakat ikut terampas dan kemaslahatan umum menjadi terganggu," demikian pokok pemikiran Prof. Hasani dalam perspektif maqashidi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga maqashid al-dharuriyat, yakni kemaslahatan primer yang menjadi fondasi kehidupan manusia dan masyarakat. Perlindungan terhadap kemaslahatan tersebut menuntut adanya tata kelola kehidupan publik yang menjunjung keadilan, amanah, transparansi, serta tanggung jawab.

Pendekatan maqashidi juga memberikan kerangka etik bahwa kekuasaan dan pengelolaan sumber daya publik harus diarahkan kepada kemaslahatan bersama. Karena itu, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi perlu dibangun melalui penguatan nilai integritas dan sistem tata kelola yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks penyelenggaraan negara, perspektif tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dari tanggung jawab moral dan sosial. Para penyelenggara negara tidak hanya dituntut untuk menaati aturan, tetapi juga menjaga amanah publik serta memastikan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Prof. Hasani menilai bahwa tafsir maqashidi dapat memberikan kontribusi substantif dalam memperkuat kesadaran antikorupsi. Nilai-nilai Al-Qur'an mengenai keadilan, amanah, larangan mengambil harta secara batil, dan kewajiban menjaga kemaslahatan dapat menjadi basis etik dalam membangun budaya integritas.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dalam perspektif maqashid al-syariah bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan publik. Pencegahan korupsi, penguatan integritas penyelenggara negara, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan tersebut.

Gagasan ini sekaligus memperluas ruang kontribusi studi Al-Qur'an dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Melalui pendekatan tafsir maqashidi, nilai-nilai Al-Qur'an dapat terus dikontekstualisasikan untuk memberikan perspektif etik dan substantif terhadap berbagai persoalan publik, termasuk korupsi dan tata kelola pemerintahan.

Korupsi, dalam perspektif ini, bukan hanya persoalan hukum yang harus ditindak, tetapi juga persoalan kemaslahatan yang harus dicegah dan dilawan bersama. (Red)