Lombok Utara, (postkotantb.com) — Suasana khidmat mewarnai Sidang Pleno Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XI Tingkat Kecamatan Gangga Tahun 2026 yang digelar di Kedai Kopi Cita Rasa Gondang, Rabu (30/9/2026), bertepatan dengan 17 Rabi'ul Akhir 1448 H.
Sidang pleno tersebut secara resmi dibuka oleh Camat Gangga, Mahzan Zohdi, dengan agenda utama menetapkan para juara pada masing-masing cabang dan mata lomba MTQ XI Tingkat Kecamatan Gangga.
Rapat yang dipandu Lalu Firman Ardiansyah itu dihadiri Camat Gangga, panitia pelaksana, Ketua Dewan Hakim, serta seluruh anggota Dewan Hakim yang terlibat dalam proses penilaian.
Dalam sambutannya, Mahzan Zohdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua serta seluruh Dewan Hakim yang telah menjalankan tugas penjurian secara maksimal selama rangkaian pelaksanaan MTQ XI Kecamatan Gangga.
Namun, di balik agenda penetapan para juara, sidang pleno kali ini juga menjadi momen yang cukup emosional bagi Mahzan Zohdi. Ia menyampaikan bahwa MTQ XI Kecamatan Gangga merupakan salah satu MTQ terakhir yang dibukanya sebagai Camat Gangga. Terhitung mulai 1 November 2026, dirinya akan memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Dengan penuh haru, Mahzan berharap estafet kepemimpinan di Kecamatan Gangga nantinya tetap mampu menjaga semangat syiar Al-Qur'an serta melanjutkan pembinaan generasi Qur'ani di wilayah tersebut.
"Saya berharap siapa pun yang nantinya mendapat amanah memimpin Kecamatan Gangga dapat terus berkomitmen menjaga dan melanjutkan syiar Al-Qur'an," demikian pesan yang disampaikan Mahzan.
Sementara itu, Ketua Dewan Hakim MTQ XI Kecamatan Gangga, TGH Rusdi, Lc, didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Ust. Masrur Hamid, S.Pd.I., menekankan pentingnya menjaga objektivitas, integritas, dan profesionalisme dalam proses penetapan juara.
Menurutnya, proses penilaian tidak hanya berorientasi pada penetapan pemenang, tetapi juga memastikan peserta yang nantinya mewakili Kecamatan Gangga di tingkat Kabupaten Lombok Utara benar-benar memenuhi ketentuan dan memiliki kualitas terbaik.
Sidang pleno kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian dari masing-masing Ketua Majelis pada setiap cabang lomba.
Pada Arena 3 (Majelis II), Ust. Zubaer Hafiz, Lc., memaparkan hasil penilaian Cabang Hifzil Qur'an, meliputi 1 Juz dan Tilawah, 5 Juz dan Tilawah, 10 Juz, 20 Juz, dan 30 Juz, serta Cabang Tafsir dan Hadis.
Selanjutnya, Arena 4 (Majelis V) yang dipimpin Ust. Arba'in Shodri, http://S.Pd.I., menyampaikan hasil penilaian Cabang Khattil Qur'an atau Kaligrafi serta Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an (KTIQ).
Sementara itu, Arena 2 (Majelis IV) melalui Ust. Sudirman, S.Pd.I., memaparkan hasil Cabang Fahmil Qur'an dan Syarhil Qur'an. Adapun pemaparan terakhir disampaikan Arena 1 (Majelis I) yang dipimpin Ust. Daharudin, http://S.Pd.I., dengan menyampaikan hasil penilaian Cabang Tilawatil Qur'an.
Sidang berlangsung dinamis. Para Dewan Hakim tidak hanya menyampaikan hasil penilaian, tetapi juga melakukan pembahasan terhadap sejumlah aspek regulasi dan keabsahan peserta.
Dalam pembahasan tersebut, ditemukan peserta yang meraih juara namun diketahui pernah menjadi juara pada kejuaraan serupa di tempat lain. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, status peserta tersebut kemudian dinyatakan gugur.
Selain itu, terdapat peserta yang diketahui memiliki posisi sebagai pengurus LPTQ Kabupaten Lombok Utara sekaligus menjadi panitera pada pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Lombok Utara yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang. Kondisi tersebut juga menjadi pertimbangan dalam penetapan keabsahan peserta.
Ust. Arba'in Shodri menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara cermat agar peserta yang nantinya membawa nama Kecamatan Gangga pada MTQ tingkat kabupaten benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, penentuan utusan ke tingkat kabupaten tidak mutlak harus berasal dari peraih juara pertama. Pemerintah Kecamatan memiliki kewenangan untuk menentukan peserta yang dinilai layak menjadi utusan berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang berlaku.
Setelah seluruh hasil dibahas dan ditetapkan, tepat pukul 11.54 WITA, Sidang Pleno Dewan Hakim Penetapan Juara MTQ XI Tingkat Kecamatan Gangga secara resmi ditutup oleh Ketua Dewan Hakim, TGH Rusdi, Lc.
Sebelum menutup sidang, TGH Rusdi berpesan kepada seluruh anggota Dewan Hakim agar kembali hadir dan membersamai acara penutupan MTQ XI Kecamatan Gangga sekaligus penyerahan hadiah kepada para juara.
Sidang pleno tersebut tidak hanya menjadi momentum penetapan para juara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembinaan dan regenerasi generasi Qur'ani di Kecamatan Gangga terus berjalan secara objektif, profesional, dan berkesinambungan.
Pewarta: Jaharuddin




0Komentar