Breaking News

KKP Berikan Pelatihan Alih Profesi Eks Penangkap Benih Lobster di Lombok

Mataram (postkotantb.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) kembali menyambangi eks penangkap benih lobster di tiga kabupaten yaitu Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 11 – 12 Juli 2017 lalu. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelatihan alih profesi dari penangkap lobster menjadi pembudidaya ikan bawal bintang dan rumput laut. Dalam kunjungan tersebut, DJPB juga melakukan penelusuran terkait isu penolakan bantuan KKP oleh eks penangkap benih lobster.

“Kita ketahui dari berbagai macam sumber, pernyataan bahwa nelayan penangkap lobster itu menolak bantuan itu sebetulnya tidak benar. Penerima atau masyarakat yang masih ada di sana tidak menolak sama sekali. Dan ini dilakukan oleh beberapa oknum saja yang mereka tergabung dari penadah, penyalur, atau pun eksportir, atau mungkin hal-hal lain yang ada di sana. Masyarakat yang sudah komitmen, sudah membacakan ikrar sampai saat ini masih komit,” ungkap Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto pada konferensi pers di Kantor Gubernur NTB,belum lama ini.

Hal serupa diungkapkan Wakil Gubernur NTB H.Muh Amin, SH.M.Si. Pada kesempatan yang sama, Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada nelayan. Menurutnya, nelayan telah berikrar dan berkomitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi. Bahkan, beberapa waktu lalu secara simbolis nelayan telah mengangkat dari laut dan membakar “pocongan” yang dijadikan alat penangkap benih lobster.

“Kita daerah destinasi wisata, lautnya harus tidak tercemar, lautnya harus indah, dan harus lestari. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sampai saat ini masih berkomitmen. Bukannya menolak, kita bahkan kalau ada yang belum atau kurang, nanti kita akan minta ke Bu Menteri untuk menambah bantuan melalui berbagai program-program pemberdayaan dan alat-alat. Ini masih bertahap,” kata Muhammad Amin.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kelestarian sumber daya alam kelautan dan perikanan untuk kepentingan ekonomi lebih besar secara jangka panjang. Aturan ini mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar karapas kurang dari atau sama dengan 8 cm.

Slamet menambahkan, aturan tersebut dilator belakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali, secara nyata telah menyebabkan penurunan stok sumberdaya lobster di perairan Indonesia. Eksploitasi benih secara tidak terkendali akan memutus siklus hidup lobster, sehingga generasi yang akan datang tidak akan mampu merasakan nilai ekonomi sumberdaya lobster.

“Jadi pemerintah membuat peraturan bukan semata-mata untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana menyelamatkan sumberdaya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang,” tambah Slamet.

Slamet mengatakan, Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini, sehingga siklus kehidupan lobster bisa berjalan secara normal. Pemerintah mencoba untuk menata pola pemanfaatan sumberdaya lobster ini agar di satu sisi nilai ekonomi bisa dirasakan, dan di sisi lain kelestariannya tetap terjaga.

Setidaknya 4 juta ekor benih lobster per tahun keluar dari NTB dengan tujuan utama ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Eksportasi benih lobster ini justru menguntungkan negara lain, sementara Indonesia tidak bisa merasakan nilai tambah apa-apa. Disisi lain, penjualan lobster dalam bentuk benih sebenarnya memberikan keuntungan yang minim, dibandingkan penjualan ukuran konsumsi.

“Kalau menangkap lobster yang 200 gram ke atas, harganya lebih tinggi lagi karena per kilo bisa sampai Rp500-600 ribu. Kita ingin masyarakat menangkap lobster yang besar-besar lagi. Dulu ekspor Indonesia itu luar biasa besar, tetapi setelah yang kecil (benih lobster) ditangkap, produksinya menurun, tidak ada lagi. Sebetulnya menangkap yang gede-gede jauh lebih menguntungkan daripada menangkap yang kecil,” terang Slamet.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kekayaan lobster Indonesia tidak dinikmati oleh masyarakat Indonesia, melainkan negara lain, sebut saja Vietnam. Akibat dukungan ekspor benih lobster dari Indonesia, angka ekspor lobster Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sedangkan Indonesia hanya 300 ton per tahun. “Nelayan menangkap benih lobster, dijual dengan harga murah, dan dikirim ke sana. Makanya kita larang. Mending benih lobsternya dibesarkan dulu agar harganya mahal, dan dijual oleh nelayan kita sehingga bukan Vietnam lagi yang menikmati keuntungannya,” ungkap Menteri Susi beberapa waktu lalu.

Sebagai gambaran, tahun 2015 setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan menyampai Rp 98,3 miliar. Sedangkan berdasarkan data BKIPM Mataram, dalam rentang tahun 2014, total benih lobster yang keluar dari NTB tercatat 5,6 juta ekor dengan nilai mencapai Rp130 miliar.

Pemerintah menyadari bahwa implementasi aturan ini pasti akan memberikan dampak ikutan yang akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan antisipasi atas dampak ikutan tersebut, dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk usaha budidaya ikan.

Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks penangkap benih lobster masing-masing di Kab. Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kab. Lombok Timur 1.074 dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP. Paket yang disediakan senilai Rp 20 – 22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budidaya rumput laut; 655 paket untuk budidaya ikan bawal bintang; 580 paket budidaya ikan kerapu; 209 paket budidaya lele; 40 paket budidaya bandeng; budidaya udang vaname 20 paket; dan 14 paket budidaya nila; serta 71 unit perahu untuk sarana angkut rumput laut.

“Bantuan per satu RTP karena anggaran yang terbatas. Untuk anak, bapak, satu kegiatan dibuat dalam satu kelompok. Verifikasi syaratnya adalah pertama, penangkap lobster; kedua, mereka ingin kembali ke kegiatan semula. Kalau mereka terpaksa, dari awal sudah tidak kita data,” ujar Slamet.

KKP melalui DJPB kini sudah mulai melakukan bimbingan teknis/pelatihan teknis budidaya di semua lokasi. Setelah dilakukan pelatihan bantuan sarana dan prasarana budidaya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat. Dengan dukungan ini diharapkan tahap awal masyarakat akan meraup keuntungan masing-masing Rp2-3 juta per bulan.

Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM yaitu berupa pendampingan teknis, pasca panen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar. Pemerintah mengajak semua pihak terutama masyarakat mulai belajar memahami sejak dini pentingnya aspek keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan perikanan kita. Pemanfaatan sumberdaya harus dilakukan secara terukur, arif, dan bijaksana.

“Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan, awalnya mau berpindah langsung (dapat keuntungan) seperti menangkap lobster. Jadi ini wajar. Kalau disuruh memilih menangkap lobster atau berpindah ke budidaya, mereka (nelayan) lebih senang menangkap lobster, kita tahu itu. Tapi kita ingin mengembalikan lagi. Kenapa? Produksi rumput laut jauh menurun, produksi ikan semua jadi menurun. Nah ini proses. Pertama-tama, mungkin seperti itu, tapi tingkat keberhasilan sampai jaminan pasarnya nanti sudah kita rencanakan dari Perindo dan Perinus. Bahkan kalau ingin mengembangkan usahanya sudah kita siapkan,” tandas Slamet. (D’Yudha)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close