Breaking News

Dr Musyafirin : KSB Harus Bebas Pungli dan Gratifikasi


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Bertempat di Ruang Sidang II Gedung Graha Praja Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M mengimbau aparatur Sumbawa Barat hingga pemerintah Desa menjauhi pungutan liar, gratifikasi dan korupsi.

Imbauan ini diberikan Bupati dalam kegiatan sosialisasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) tingkat Kabupaten Sumbawa Barat. Sosialisasi ini mengangkat tema "optimalisasi pemberantasan pungli di Kabupaten Sumbawa Barat". Sosialisasi yang dimoderatori Plh. Sekda KSB, Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD Pemda KSB, Kepala Bagian Setda KSB, pejabat eselon tiga lingkup Pemda KSB, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Dikatakan Bupati, praktek pungli, gratifikasi terlebih korupsi adalah praktek yang menghambat pelayanan bagi masyarakat. Jika tidak ada pungli, maka pelayanan akan berjalan baik. Keberadaan tim Saber Pungli pun diniatkan untuk memperbaiki kinerja aparatur pemerintah agar dalam pelayanan tidak ada lagi embel-embel pungli dan lainnya. ‘’Kita harus hindari unsur pungli, gratifikasi dan korupsi dalam melayani masyarakat,” kata Bupati.

Bupati juga mengajak kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan masyarakat untuk berperan aktif dan bersama-sama memberantas pungutan liar di Kabupaten Sumbawa Barat.

“ keberadaan Tim saber Pungli ini dalam rangka membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata Pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah,” katanya

bahwa pungli adalah kegiatan ilegal yang berakibat buruk kepada masyarakat sendiri.Dampaknya menyusahkan masyarakat, menghambat pem­bangunan, merusak tatanan sosial, ada biaya ekonomi tinggi. Kita tahu bahwa pungutan liar itu telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, ber­bangsa dan bernegara.

Menurutnya, pemberanta­san pungli harus dilaksanakan secara tegas, terpadu, efisien, efektif sehingga mampu mem­be­rikan efek jera. Ia juga meng­ingatkan bahwa pungli adalah perbuatan pidana.

Terlebih dalam pengadaan barang dan jasa, agar pihak unit pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen untuk bekeja dengan baik. Jangan sampai mengarahkan masyarakat atau kontraktur untuk meminta bantuan bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan proyek. Jangan menjual nama Bupati dan Wakil Bupati. ‘’Kalau mau bantu kami, maka kerjakan pekerjaan sesuai atauran yang ada. Kerjakan  sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), penuhi kuantitas dan kualitas. Jangan bermain di tiga itu, kalau ada yang kurang dari tiga itu maka akan jadi masalah,” imbuh Bupati.

 Ketua Saber Pungli KSB yang juga Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Martawan, S.Sos mengatakan, satgas saber pungli secara nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Kemudian di Kabupaten Sumbawa Barat melalui Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 2749 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 dan merupakan kabupaten pertama yang membentuk Satgas Saber Pungli. ‘’Pungli harus dilawan karena berdampak pada biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, melahirkan masalah sosial, merusak keprcayaan masyarakat terhadap penerintah,” jelasnya.

Laporan Wakil Ketua I Saber Pungli KSB yang juga Inspektu Inspektorat KSBr, Ir. H. Ady Mauluddin, M.Si menyampaikan, kegiatan ini tahapan terkahir di tingkat kabupaten. Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di tingkat kecamatan. ‘’Fungsi Saber Pungli ada empat yakni, intelejen, pengawasan, pencegahan dan yustisi. Sejauh ini Saber Pungli KSB sudah menangni tiga kasus. Dua bersifat adminiatrasi dan satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadikan pelajaran dan jangan diikuti sehingga tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Inspektur, di KSB sudah ada tuntutan bagai aparatur dalam memberikan pelayanan, yakni tageline IJS (Ikhlas, Jujur, Sungguh-Sungguh). Semangat kerja ini memproteksi aparatur agar tidak melakukam praktek pungli, jujur saja jika diimplementasikan dalam melayani publik maka KSB akan zero pungli. Namun pertanyaannya seberapa besar komitmen kita melakukannya

Menurut Ady, praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Maka dari itu pemerintah memandang perlu melakukan upaya pemberantasan secara terpadu, efektif, dan efisien, yang mampu memberikan efek jera serta menyelesaikan permasalahan pungli hingga tuntas.

“Sebagaimana yang diru­mus­kan di dalam KUHP seperti pasal 368 pemerasan, tindak pidana suap, kemudian Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diamandemen menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Itu apa namanya sudah masuk ke dalam kategori korupsi,” tutur Ady Mauludin.

Dengan adanya Satgas Sa­ber Pungli, ia mengharapkan pemberantasan pungli akan lebih masif. Pasalnya satgas dibentuk dari kementrian lem­baga di tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah.

“Jadi, di situ bukan hanya kaitan dengan tangkap tangan tapi juga pencegahan jadi secara dini masyarakat sudah terbiasa Indonesia bersih pungli. Kita harapakan investor bisa masuk, pembangunan berjalan lancar, pendapatan negara bertambah, pengangguran berkurang. Pada intinya nanti terbentuk ma­syarakat Indonesia adil dan sejahtera, makmur,” katanya. ( Edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close