Mataram (postkotantb.com) - Pemerintah Didorong Atur Potensi
Rent-seeking terkait Saham Divestasi. Jangan ulangi Kasus Newmont NTB di
Freeport Papua.
Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah menyerukan agar wakil rakyat di DPR
dari Dapil NTB (Nusa Tenggara Barat) mengambil langkah aktif untuk ikut
memastikan hasil penjualan 6 persen saham tiga Pemda di NTB (termasuk dalam
saham PT NNT/Newmont Nusa Tenggara) yang diakuisi oleh Group MEDCO (Arifin
Panigoro) bisa segera diterima oleh daerah. Menurutnya, sangat jelas terlihat
Gubernur NTB, TGKH. M. Zainul Majdi tidak mampu untuk bernegosiasi dengan PT.
Multi Capital/PT MC (Bakrie Group) agar segera mentransfer dana penjualan
saham tersebut. Nilai transaksi 6 persen saham tersebut sampai kini tidak
diketahui jumlah persisnya, namun diperkirakan mencapai Rp 2,1 Triliun.
"Transaksi penjualan saham sudah beres sejak November 2016.
Sudah lewat setahun lebih, namun PT. MC tidak juga mentrasfer dana tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat di NTB. Apalagi, sampai saat ini tidak
ada kejelasan bagi publik, berapa sebenarnya nilai penjualan saham tersebut,"
ujarnya.
Merujuk
pengakuan dari pihak NNT sendiri, Newmont telah melepas 48,5 persen kepemilikan
sahamnya dengan nilai US$ 1,3 miliar, artinya nilai 6 persen saham Pemda
sekitar US$ 163 juta atau Rp 2,1 triliun. Angka versi Newmont ini berbeda
dengan pengakuan versi Bakrie Group yang menyebut nilai penjualan 24 persen
saham mereka (termasuk 6 persen saham Pemda di dalamnya) hanya sebesar US$ 400
juta. Artinya, nilai 6 persen saham Pemda sekitar US$ 100 juta atau sekitar Rp
1,3 triliun. Sementara itu, informasi yang bersumber dari Pemprov NTB sendiri,
nilai penjualan 6 Persen saham Pemda hanya Rp 484 miliar.
"Ada
selisih yang sangat besar berdasar pengakuan tiga pihak tersebut mengenai nilai
penjualan 6 Persen saham tiga Pemda di NTB. Selisih antara pengakuan NNT
dan Bakrie itu sekitar Rp 800 miliar. Kalau dibandingkan dengan pengakuan
Pemprov NTB, selisihnya lebih besar lagi mencapai Rp 1,6 Triliun. Sementara
selisih nilai antara pengakuan Bakrie Group dengan Pemprov NTB sekitar Rp 800
miliar lebih. Harus ada penjelasan logis mengapa selisih harga penjualan bisa
terjadi, " urainya.
Karena itu Ervyn mengharapkan Anggota DPR RI dapil NTB bisa
mendorong adanya disclosure (keterbukaan publik) mengenai hal ini.
Menurut
Ervyn, tertundanya pembayaran hasil penjualan saham tersebut diduga ada
kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban PT. MC pada pihak lain karena saat
membeli 24 persen saham divestasi Newmont bersama Pemda, sumber dana berasal
dari pinjaman dengan jaminan saham tersebut.
Sebelumnya,
kewajiban Deviden PT. DMB (BUMD milik 3 Pemda di NTB) selama
beberapa tahun juga tidak dibagikan oleh PT MC (cq. PT. MDB) karena terkait
gadai saham tersebut. Deviden baru dibayarkan akhir tahun 2017.
"Jadi,
ini praktek yang berulang oleh PT. MC. Sebelumnya pembagian Deviden tertunda
bertahun-tahun, sekarang pembayaran penjualan saham juga ditunda. Ada kerugian
publik akibat penundaan pembayaran tersebut, karena dana tersebut tidak bisa
digunakan segera untuk membangun," terangnya.
Menurut
Ervyn, Pemerintah perlu memikirkan pengaturan untuk mengurangi praktek
menarik manfaat yang tidak seharusnya oleh perusahaan atas saham divestasi
milik Pemda sebagaimana terjadi dalam kasus gadai saham Pemda di PT. NNT oleh
PT. MC melalui konsorsium PT. MDB.
"Ini
adalah area bebas nilai yang selama ini belum menjadi fokus pemerintah. Hal ini
menjadi lebih substansial mengingat sekarang ini ada rencana untuk divestasi
saham PT. Freeport dengan pola serupa. Jangan sampai kasus divestasi Newmont
NTB terulang di Freeport Papua. Alih-alih menempatkannya sekadar sebagai aksi
korporasi biasa oleh BUMD dengan pihak swasta, atau sebagai pure aksi
korporasi, Pemerintah perlu menegaskan posisinya. Alasannya sangat jelas,
landasan keterlibatan pihak swasta dalam kepemilikan saham yang didivestasi tersebut
tidak lain adalah perintah Undang-undang. Jadi harus ada fungsi kontrol
tertentu agar ruang semacam ini tidak menjadi locus berjalannya praktek
rent-seeking, " tegasnya.
Kata Ervyn,
kejelasan agenda 10 orang wakil rakyat dapil NTB di Senayan dibutuhkan untuk
memastikan hal-hal tersebut, agar jelas bahwa mereka itu benar-benar bekerja
untuk masyarakat NTB alias bukan seperti jagung lupa tongkolnya.
"Itu kayak Bung
Fahri Hamzah dari Fraksi PKS. Coba lebih serius jadi wakil rakyat NTB. Tiap
hari hanya ribut soal isu politik atau mau bubarkan KPK, padahal hampir semua
orang NTB sangat bersyukur atas kinerja KPK memburu para koruptor, sehingga ada
yang menjaga perampokan Asset rakyat. Semestinya, dengan posisinya sebagai
pimpinan DPR, Bung Fahri bisa lebih berguna untuk masyarakat NTB. Perjuangkan
isu-isu penting yang menyangkut hajat orang NTB seperti soal saham Newmont itu,
biar ndak bosan kita di Lombok Sumbawa ini. Jangan cuma bisa nyanyi bubarkan
KPK, tapi justru dorong KPK bongkar selisih harga penjualan saham Pemda di
Newmont yang sangat besar itu. Dorong pemerintah ambil posisi yang jelas
terkait saham hasil divestasi yang kemudian bisa seenaknya dijadikan jaminan
kredit, termasuk bagaimana publik bisa mengontrolnya. Cari cara untuk pastikan
apa yang menjadi hak masyarakat NTB tidak dikebiri. Saya kira itu agenda-agenda
yang substansial untuk mereka kerjakan sebagai wakil rakyat, " Tandas pria
kelahiran Pulau Sumbawa ini. (Eka)


0Komentar