Muhammad Ihwan SH Ketua Bidang Hukum DPD Hanura NTB
|
Mataram (postkotantb.com)- Keputusan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) yang mengeluarkan putusan sela atas perkara kepengurusan
Hanura dan pendapat praktisi hukum Prof Galang Asmara mendapat tanggapan dari
Ketua Bidang Hukum DPD Hanura NTB Muhammad Ihwan SH.
Menurut
Ihwan bahwa setiap putusan pengadilan harus di eksekusi untuk dapat dijalankan
atau di berlakukan. Terkait dengan putusan sela PTUN yang belum di eksekusi
oleh Kemenkumham kata Ihwan tidak dapat di jadikan sebagai hukum atau rujukan
atas tindakan hukum lain.
Lebih jauh
Ihwan menjelaskan putusan PTUN adalah putusan mengenai proses/ prosedur
terbitnya SK (ansich mengenai proses administrasi hukum) bukan mengenai
sengketa kepengurusan, jadi tidak membawa dampak kepada terhentinya
proses PAW.
Dengan kata
lain peradilan TUN tidak berwenang memeriksa sengketa kepengurusan. Sehingga
jelas ulas Ihwan putusan TUN hanya mengenai prosedur terbitnya SK MenkumHam.
"Bahwa
sengketa kepengurusan adalah kewenangan dari Peradilan Umum untuk memeriksa
nya," paparnya.
Ihwan juga
mengatakan sampai hari ini tidak ada sengketa kepengurusan yang di ajukan oleh
pihak penggugat. Oleh sebab itu maka proses PAW tidak terhalang.
Ihwanpun
menegaskan proses yang dilakukan KPU sudah benar, dengan memverifikasi
vaktual pihak OSO, kemudian pihak OSO yg di justifikasi dan di legitimasi
untuk mencabut nomor urut parpol.
Ihwan
kembali menegaskan bahwa sengketa PTUN bukanlah sengketa partai politik tetapi
merupakan sengketa Admistrasi sehingga tdk dpt menghentikan proses PAW.
"hal ini jelas
membuktikan secara hukum tidak ada sengketa kepengurusan di dalam Partai
Hanura," pungkasnya.(RZ)
0 Komentar