Breaking News

Putusan Sela PTUN Tidak Bisa Menghentikan Proses PAW

Muhammad Ihwan SH Ketua Bidang Hukum DPD Hanura NTB

Mataram (postkotantb.com)- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengeluarkan putusan sela atas perkara kepengurusan Hanura dan pendapat praktisi hukum Prof Galang Asmara mendapat tanggapan dari Ketua  Bidang Hukum DPD Hanura NTB Muhammad Ihwan SH.

Menurut Ihwan bahwa setiap putusan pengadilan harus di eksekusi untuk dapat dijalankan atau di berlakukan. Terkait dengan putusan sela PTUN yang belum di eksekusi oleh Kemenkumham kata Ihwan tidak dapat di jadikan sebagai hukum atau rujukan atas tindakan hukum lain.

Lebih jauh Ihwan menjelaskan putusan PTUN adalah putusan mengenai proses/ prosedur terbitnya SK (ansich mengenai proses administrasi hukum)  bukan mengenai sengketa kepengurusan,  jadi tidak membawa dampak kepada terhentinya proses PAW.

Dengan kata lain peradilan TUN tidak berwenang memeriksa sengketa kepengurusan. Sehingga jelas ulas Ihwan putusan TUN hanya mengenai prosedur terbitnya SK MenkumHam.
"Bahwa sengketa kepengurusan adalah kewenangan dari Peradilan Umum untuk memeriksa nya," paparnya.

Ihwan juga mengatakan sampai hari ini tidak ada sengketa kepengurusan yang di ajukan oleh pihak penggugat. Oleh sebab itu maka proses PAW tidak terhalang.
Ihwanpun menegaskan proses yang dilakukan KPU sudah benar,  dengan memverifikasi vaktual pihak OSO,  kemudian pihak OSO yg di justifikasi dan di legitimasi untuk mencabut nomor urut parpol.

Ihwan kembali menegaskan bahwa sengketa PTUN bukanlah sengketa partai politik tetapi merupakan sengketa Admistrasi sehingga tdk dpt menghentikan proses PAW.
"hal ini jelas membuktikan secara hukum tidak ada sengketa kepengurusan di dalam Partai Hanura," pungkasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close