Breaking News

Mustari Akmal SH Nilai Ketua LPKP Lobar Tidak Melakukan Pencemaran Nama Baik


Mataram (postkotantb.com)- Tim kuasa  Hukum Lembaga Pemantau kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat menilai  kasus yang menimpa  klienya yakni Erwin Ibrahim selaku ketua LPKP Lobar  pada dasarnya tidak bisa dikatakan telah melakukan pencemaran  nama baik terkait pernyataannya dibeberapa media oline diantaranya postkotantb.com  menuai reaksi keras dari Calon Incumben  Lombok Barat . melalui Kuasa Hukumnya melaporkan ketua LPKP ke Polda NTB serta Pimpred postkotantb.com juga  dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pemberiaan "Polemik 73 Milyar APBD Lobar Mengelinding Liar".

Menurut Kuasa Hukum  LPKP didalam pemberitaan dimedia online tersebut kliennya  tidak menyebut nama orang didalam pemberitaan tersebut,  klienya hanya mengaplod setatus dimedia sosial Facebook dengan tulisan penguna Dana APBD (Dana Bansos) untuk kempanye adalah  unsur penyalahgunaan wewenang. "artinya siapa saja yang mengunakan Dana APBD untuk kampaye itu adalah penyalahgunaan wewenang , nah disini klien kami tidak menyebutkan nama orang , letak pencemaran nama baiknya dimana," kata Mustari Akmal SH selaku perwakilan tim kuasa hukum saat jumpa pers, Sabtu ( 05/05 )

Terkait juga dengan setatus klien kami yang kedua yang menyatakan dimedia sosial difacebook dengan tulisan “saya siap lahir batin berjuang membuktikan Laporan LPKP NTB Dugan tidak pidana korupsi APBD Lombok barat”  ini adalah soal perinsip ataupun komitmen,“  salah Gak klien kami berkomitmen,  persoalan klien kami menyebut  dugan tindak pidana korupsi APBD lobar , disini klien kami tidak menyebutkan nama.dan boleh kami katakan ini belum masuk unsur pencemaran nama baik.”terang  Mustari Akmal

Dia juga menambahkan mengenai laporan ketua LPKP NTB ke polres lombok barat terkait   dugan Tin dak pidana korupsi APBD Lobar senilai  73 milyar , itu juga merupakan bukan pencemaran nama baik,“ kita tidak bisa menyatakan orang pencemaran nama baik ketika kita melaporkan seseorang lalu laporan kita tidak terbukti .  itu tidak bisa kita nyatakan pencemaran nama baik karena itu merupakan hak kita sebagai warga negara melalui prosedur yang disiapkan oleh negara yakni klien kami melaporkan dugaan tersebut  ke Polres Lombok Barat melalui lembaga LPKP," Jelas Mustari Akmal

Perspektif kita terkait dalam kenyataan antara kita dan polisi belum tentu sama,tapi klien kami menduga adadugaan  tindak pidana dalam hal ini maka klien kami melaporkan, nah urusan terbukti atau tidak itu merupakan wewenang penyidik .cetusnya .

Ditempat yang sama juga angota lembaga  SAFEnet/Southeast Asia Freeedom of Expression Network yang akrap dipanggil Rudi siap akan siap melindungi  Erwin Ibrohim  yang dilaporkan oleh kuasa hukum Fauzan khalid selaku calon incumben bupati Lombok barat  mengenai pencemaran nama baik.

“Ini jelas kriminalisasi dengan memakai pasal karet UU ITE , ingat bahwa pasal ini telah direvisi, yang disebut pencemaran bila ada tercantum nama, dan dia harus melaporkan sendiri ” terangnya Rudi

Dia juga menambahkan penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangat keliru sekali kalau meproses kasus ini  dan itu akan melanggar konstitusi,” Tegas Rudi

Sementara itu Erwin Ibrahim  selaku pihak terlapor, membenarkan kalau  dirinya sudah dipanggil  oleh penyidik Polda NTB pada hari Kamis kemarin.

“Saya sudah menghadiri panggilan penyidik polda NTB  pada hari Kamis kemarin sebagai terlapor oleh kuasa hukum Fauzan Khalid , saya  diminta keterangan terkait dua setatus saya yang saya aplod di Facbook pada waktu itu," jelasnya. (Ali/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close