Breaking News

Legenda Atlit Karate Indonesia Prihatin Dengan Kasus Nuril


Mantan juara WKF sekaligus politisi PAN Tommy Adrian Firman menyatakan prihatin terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril

Mataram (postkotantb.com)- Dukungan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril terus berdatangan. Kali ini legenda atlit nasional cabor karate Tommy Adrian Firman mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap kasus yang menimpa mantan staf honorer di SMAN 7 Mataram tersebut.

Kepada postkotantb.com Tommy menyampaikan rasa keprihatinannya dan berharap adanya penyelesaian yang terbaik sehingga persoalan yang di hadapi Baiq Nuril bisa tercapai hasil yang memuaskan. Mantan anggota DPR RI yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dapil NTB dua (Lombok) melalui Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan keputusan MA yang memutuskan Baiq Nuril bersalah.

Padahal Pengadilan Negeri Mataram telah memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan tidak terbukti menyebarkan atau mendistribusikan percakapan asusila kepala SMAN 7 Mataram Muslim, yang menjadi latar belakang munculnya dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Terlebih dengan di kabulkannya kasasi Kejaksanaan Negeri Mataram oleh Mahkamah Agung akan memberi dampak psikologis yang luar biasa berat bagi Baiq Nuril. Mantan juara World Karate Federation (WKF)  ini juga meminta semua pihak untuk memperhatikan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Menurut Tommy Baiq Nuril semestinya di posisikan sebagai korban bukan malah menjadi pesakitan. Penerapan UU ITE yang tidak tepat ujar mantan atlit yang juga sebagai politisi ini akan memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Saya baca berita di berbagai media terkait kasus Baiq Nuril ini, saya rasa dia hanyalah korban bukan pelaku, PN jelas jelas memutuskan dia tidak bersalah, lantas apa dasar MA memutuskan Baiq Nuril bersalah, harus ada kajian mendalam terkait kasus Nuril ini," paparnya.

Tommy juga mendukung upaya Baiq Nuril untuk menemui Presiden Jokowi dan meminta agar kasus nya di tinjau ulang. " Saya dukung peninjauan kembali (PK) yang ingin di ajukan Baiq Nuril ke presiden, kita berharap usahanya di kabulkan presiden," pungkasnya.

Baiq Nuril di putuskan melanggar UU ITE. Dalam amar putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta serta subsider tiga bulan kurungan penjara.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close