Kapolres Mataram AKBP Saiful Muslim menunjukan uang sebanyak 55 juta yang di amankan dari IK Kasubag TU Kemenag Lobar |
IK di tangkap pada Selasa malam (15/1) di rumahnya. Tim Sat Reskrim Polres Mataram yang menangkap IK juga berhasil mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebanyak 55 juta rupiah saat di lakukan penggeledahan di kediaman IK. Uang tersebut di duga merupakan dana yang di setor oleh BA dan dari hasil pungli yang di lakukan sendiri ke dua masjid yakni masjid do wilayah Batu Layar dan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya menjelaskan IK merupakan otak dari tindakan pungli yang di lakukan oleh BA. Dari hasil penyelidikan di ketahui IK menjadi dalang dan memerintahkan BA untuk menarik dana 20 persen dari setiap pencairan dana bantuan rehab masjid paska bencana.
"IK berperan vital karena dia yang memerintahkan BA untuk menarik dana dari pengurua masjid yang mendapat bantuan rehab, IK ini bisa di bilang otak dari tindakan pungli ini," jelas Kapolres.
IK telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan. Sebelumnya pegawai di KUA Gunung Sari BA di OTT tim Sat Reskrim Polres Mataram pada hari Senin (14/1) di wilayah Gunung Sari. BA di ketahui meminta jatah 20 persen dari setiap anggaran rehab masjid yang berasal dari Kementerian Agama tersebut. Adapun jumlah dana yang berhasil di raup oleh BA sejak aksinya pada bulan Desember lalu mencapai ratusan juta rupiah.(RZ)
0 Komentar