Breaking News

4,7 Hektare Lahan LCC Diagunkan PT Tripat Senilai 95 Milyar Rupiah



Kejati NTB temukan PT Tripat agunkan lahan LCC senilai 95 milyar dengan memberikan kuasa ke PT Bliss
Mataram (postkotantb.com)- Kasus pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru. Setelah sejumlah pihak di panggil Kejaksaan Tinggi NTB untuk di mintai keterangan, Kejati NTB menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan aset milik Pemkab Lobar yang di jadikan lahan untuk pembangunan LCC.

Kejati NTB menduga PT Tripat mengagunkan lahan milik Pemkab Lobar yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan LCC  di Desa Gerimax Narmada dengan memberikan kuasa ke PT Bliss.

Adapun luas lahan yang di agunkan 4,7 hektare dari 8,4 hektare luas lahan yang di masukan dalam penyertaan modal oleh PT Tripat. Asisten  Pidana Khusus (Adpisus) Kejati NTB, Ery Hariansyah Harahap menjelaskan kuat dugaan PT Tripat telah menyalahi aturan pengelolaan aset milik Pemkab Lobar dengan mengagunkan lahan tersebut dengan nilai 95 Milyar rupiah.

Dokumen aset yang di agunkan oleh PT Tripat telah berada di tangan kejaksaan. Ery menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan aset negara di agunkan.

“Hasil penyelidikan, kami menemukan aset tersebut diagunkan. Dokumennya kita dapatkan,” 

"Misalnya jika dijual dan dilelang, ada prosesnya. Itu boleh. Tukar guling juga boleh. Kalau diagunkan kami belum temukan aturannya,” jelas dia.

Di kutip dari Katada.com, tanah 8,4 hektare masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar. “Tetapi PT Tripat menyalahgunakan pengelolaan aset ketika dalam penguasaannya,” ungkap Ery.

PT Tripat, memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset tersebut. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya, bila tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. “Nilai agunannya sekitar Rp 95 miliar untuk tanah seluas 4,7 hektare. Angka itu diduga dimarkup,” bebernya lagi.

Terkait penyelidikan, Ery mengatakan, pihaknya mendalami perbuatan melawan hukum pada proses agunan tersebut, apakah ada kerugian keuangan negara.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close