Breaking News

BNN NTB Ungkap Jaringan Narkoba Riau-Lombok

Kepala BNN NTB Brigjenpol M. Nurochman, SIK Menunjukkan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu seberat 430 gram, Saat Konfrensi Pers di Kantor BNN NTB, Selasa (19/3).

Mataram (postkotantb.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menangkap tersangka tindak pidana narkoba jaringan Riau-Lombok di di Kantor J&T Express DP Taman Sari Jalan Raya Midang Belencong Gunung Sari-Lombok Barat. Senin (18/3).

Dalam penggrebekan tersebut, satu tersangka ditahan yakni RD  (41), warga dusun puncang sari barat, kelurahan sandik-batu layar, Lombok barat, bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan seberat 430 gram, dompet, dua handphone, resi tanda terima barang dan 1 satu unit sepeda motor beat putih biru.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu (16/3) bidang Pemberantasan BNNP NTB sekitar pukul 08.00 menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya narkoba jenis shabu akan dikirim dari Riau menuju Mataram sejumlah 400 gram. Selanjutnya, BNNP NTB melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima dan menunggu pengambil barang.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan sabun lux untuk menyembunyikan barang, dan setelah dibuka ternyata isinya narkoba jenis shabu.

"RD merupakan pemain lama, dan sudah di incar sejak lama oleh pihaknya," terang Kepala BNN NTB Brigjenpol M. Nurochman, SIK saat konfrensi pers di kantor BNN NTB, Selasa (19/3).

Saat ini tersangka sudah diamankan BNNP NTB  dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close