Plt Dispora Lobar, Ma,ad Adnan
Lombok Barat (postkotantb.com) - Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepemudaan, DPRD Lombok Barat berkomitmen  menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kepemudaan di Lobar, oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama unsur Pimpinan dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Lobar.

Wakil Ketua DPRD Lobar, H Sulhan Mukhlis Ibrahim mengatakan, dalam penyusunan Perda yang dimaksud, sebelumnya Pansus sudah mendengarkan dan menyerap suara dari para pemuda dan mahasiswa yang ada di Lobar.

"Keberadaan Perda ini sebagai bentuk komitmen kita, dalam memberikan ruang berekspresi dan kepastian dukungan pemeritah daerah dan keberpihakan kepada pemuda,” tegasnya.

Pembahasan Raperda ini lanjutnya, ditargetkan tuntas paling cepat pada bulan Maret mendatang. Atau paling telat sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bulan April. "Sebelum pemilu atau akhir maret kita sudah ketok Perdanya,” ungkap Sulhan.

Ia menilai, keberadaan Perda Kepemudaan ini sebagai bentuk komitmen DPRD Lobar kepada para pemuda. Raperda ini merupakan salah satu dari Perda Inisiatif DPRD Lobar, yang akan tetapkan pada tahun ini.

Keberadaan perda ini juga untuk menjamin kehadiran Pemkab untuk mendukung pemuda dalam Kewirausahaan (enterprenuership), Kepemimpinan (leadership) dan Kepeloporan. Oleh sebab itu, Negara harus hadir dalam pemberdayaan pemuda melalui kepemimpinan,kewirausahaan, kepeloporan (intelektualitas).

“Masa sidang pertama tahun 2019 sudah dimulai pada bulan Februari ini. Dari tahun 2018 ada masih tersisa 6 buah Raperda yang tidak bisa diselesaikan pembahasannya,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Dispora Lobar, Ma,ad Adnan mengaku, raperda Inisiatif ini merupakan angin segar bagi para pemuda untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Karena proses Raperda ini sedang berjalan. Sehingga pihaknya bersama tim pansus Raperda itu sudah berkoordinasi ke Kemenpora beberapa waktu lalu. 

“Kemudian juga sudah ada public hearing kepada seluruh komponen kepemudaan di se-Lobar. Terakhir kita sudah mengundang sekitar 60 pemuda untuk sosialisasi program kepemudaan termasuk Raperda itu,” jelasnya.

Melalui raperda ini diharapkan mampu mengakomodir pola penyadaran pemuda, pemberdaayan pemudaan, dan pola pengembangan kepemudaan. “Ketiga komponen itu harus dipertajam. Termasuk bagaimana kita membentuk LPKP dan sebagainya. Pemberdayaan melalui kelembagaan harus didampingi, dinaungi, untuk berkreatif berusaha dalam membantuk LPKP (Lembaga Perwirausahaan Kelambagaan Pemuda),” pungkasnya. (Eka)