Breaking News

Laporkan Hakim PN Mataram, AMUK NTB Penuhi Panggilan KY


Mataram (postkotantb.com)- Setelah resmi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Komisi Yudisial (KY), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menyiapkan berkas lanjutan untuk diajukan ke KY.

Koordinator AMUK NTB, Abdul Majid, mengatakan laporan telah masuk ke KY. Minggu besok, dia akan menghadap untuk memenuhi berkas tambahan.

"Insya Allah Minggu ke Jakarta. Senin besok kita lengkapi laporan ke KY. Sekarang kita masih lengkapi data permintaan," ujarnya, Senin ( 15/4 ) 

Laporan yang akan dilengkapi meliputi kronologis perkara, putusan Pengadilan Negeri Mataram, surat kuasa dan hal lainnya yang disengketakan.

"Kita penuhi semuanya dan kita akan serahkan ke KY. Yang jelas kita sangat kooperatif memenuhi permintaan KY," tandasnya.

Selain ke KY, AMUK NTB melaporkan indikasi kecurangan dalam persidangan di Komisi Pemberatasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi NTB hingga presiden.

Abdul Majid memaparkan, kronologis perkara yang dimaksud di mana seorang penggugat yang berprofesi sebagai pengusaha menggugat enam orang yang dituduhkan memasukkan 84 batang kayu jati pada gudang milik penggugat tanpa seizin penggugat sendiri. 

"Pengusaha itu yang menjadi penggugat, menggugat enam warga lantaran memasukan kayu jati ke dalam gudang penggugat tanpa izin. Menurut penggugat dia merasa dirugikan," ujar Majid.

Namun, Majid mengungkapkan, dalam pantauan persidangan, AMUK NTB menemukan kejanggalan. Kejanggalan pertama saat penggugat menghadirkan dua saksi di persidangan. 

Para saksi tersebut memberikan kesaksian yang pada intinya menjelaskan orang tua tergugat 1 hingga 5 tidak mengenal tergugat 6. Saksi juga tidak mengetahui bahwa tergugat enam telah memerintahkan kelima tergugat lainnya untuk menaruh kayu dalam gudang penggugat.

"Bahkan saksi juga tidak melihat dan mengetahui kapan 84 batang kayu ditaruh dalam gudang milik penggugat," ungkapnya.

Kejanggalan lain saat penggugat  membawa enam bukti surat, di mana tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat menaruh batang kayu dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh batang kayu ke gudang milik penggugat.

Namun anehnya, majelis hakim mengesampingkan fakta di persidangan. Justru pihak penggugat dimenangkan, meskipun banyak kesaksian dan barang bukti yang dihadirkan penggugat justru dimentahkan dari fakta di persidangan.

Sebelumnya, AMUK NTB juga menggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram menuntut hakim memutuskan perkara dengan adil. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close