Breaking News

Operasi Pekat, Polres Lombok Barat Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran

Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi, SIK  Menggelar Konfrensi Pers Pasca Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Di Aula Polres Lombok Barat, Jum'at (10/5).
Lombok Barat (postkotantb.com)- Setelah 14 hari melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 21 tindak pidana dan pelanggaran diantaranya 8 kasus perjudian, 2 kasus prostitusi, dan 11 kasus miras.

Operasi pekat ini digelar mulai tanggal 26 April 2019 kemarin sampai tanggal 9 mei 2019, yang tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah ramadhan 1440 H.

"Untuk Perjudian dan Prostitusi, dan miras polres Lombok Barat mengamankan 42 tersangka dimana 2 psk dan 29 pelaku judi dan 11 pelaku miras," Demikian diungkapkan Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi, SIK saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Polres Lombok Barat, Jum'at (10/5).

Dijelaskannya, operasi pekat ini menyasar tempat perjudian, miras dan prostitusi. Dari operasi pekat ini, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 469 liter miras jenis tuak, 6 liter brem, Hp, kartu domino/remi,seprei, alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 42 tsk yakni 11 tsk kasus miras, 29 tsk kasus judi, 2 tsk kasus prostitusi, barang bukti yang diamankan untuk miras jenis tuak sebanyak 469 liter, brem 6 liter. Kasus perjudian BB yg diamankan berupa kartu domino, remi dan uang tunai sebesar Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan ribu rupiah, dan judi online berupa hp yg diamankan. Kasus prostitusi ada 2 tsk yg diamankan, berupa seprei dan alat kontrasepsi dan uang 1,8 juta. TKP nya di Senggigi,"Papar Kapolres Lombok Barat.

Lanjutnya, bagi pelaku tindak pidana dan pelanggaran miras akan dikenakan pasal Tipiring, kasus perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan kasus prostitusi dikenakan pasal 296 dengan ancaman satu tahun empat bulan.

"Pelaku tindak pidana pelanggaran ini akan dikenakan pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,"Pungkasnya. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close