Breaking News

Tekan Kecelakaan Lalin, Ditlantas Polda NTB Terapkan Uji psikologi Bagi Pemohon SIM


Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso memberikan keterangan pers terkait akan di terapkannya tes psikologi bagi pemohon sim baru
Mataram (postkotantb.com)- Terhitung pada tanggal 24 Juni nanti, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB akan menerapkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso kepada awak media di Mataram menjelaskan, pada dasarnya penerapan tes psikologi bagi pemohon sim sudah ada dalam syarat pembuatan sim, namun belum bisa terlaksana secara menyeluruh karena kurang nya tenaga psikiater. Namun kedepannya Ditlantas Polda NTB ujar Amin Litarso, telah bekerjasama dengan salah satu konsultan psikolog untuk melakukan tes psikologi bagi pemohon sim baru.

Lebih jauh Amin Litarso mengatakan, di terapkannya tes psikologi bagi pemohon sim baru untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Data Ditlantas Polda NTB mencatat pada tahun 2018 jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 500 orang.

Pada saat mudik dan paska lebaran ketupat angka kecelakaan lalu lintas menunjukan peningkatan grafik. Tes psikologi ini sementara di terapkan di jajaran polres se pulau Lombok.

"Jadi tes psikologi ini sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan, kita tahu angka kecelakaan di NTB cukup tinggi, jadi dengan tes psikologi ini kita bisa tau kejiwaan pemohon sim," jelas Amin Litarso.

Saat ini tes psikologi sementara hanya di lakukan di Polres Mataram. Sementara di polres lainnya belum di berlakukan tes psikologi. Biaya untuk tes psikologi ini di luar biaya pembuatan sim reguler. Pemohon sim baru akan di kenakan biaya 75 ribu untuk tes psikologi tersebut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close