![]() |
Prof Gatot memberikan pemaparan raperda kepemudaan kepada ratusan peserta sosialisasi |
Lombok Barat (postkotantb.com)- Untuk memberikan edukasi sekaligus menyerap aspirasi kaum milenial, anggota DPRD NTB dari Partai Hanura, H. Ahmad Kudsi menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah Provinsi NTB inisiatif dewan tentang kepemudaan nomor 02 tahun 2019.
Sosialisasi yang di gelar di kantor desa Bajur, Rabu (3/7) ini di ikuti ratusan pemuda dari berbagai elemen. Sosialisasi ini berlangsung menarik, tidak hanya pemaparan substansi perda yang di sampaikan oleh H. Ahmad Kudsi dan Prof. Gatot Dwi Handoyo Wibowo dari Universitas Mataram, tetapi para peserta memberikan sejumlah pertanyaan kritis.
Beragam pertanyaan yang di lontarkan diantaranya adalah persoalan tauran antar pemuda, persoalan lapangan pekerjaan hingga peraturan adat (awik awik) dimana elemen pemuda memberikan kontribusi dalam aplikasi peraturan adat tersebut.
Musleh salah satu peserta sosialisasi menginginkan dala raperda tersebut lebih menyentuh persoalan dasar seperti pembinaan dan kebutuhan pemuda. Menurut Musleh kerap terjadi keributan antar pemuda karena faktor ekonomi serta faktor sosial yang menjadi pemicu terjadinya keributan dan konflik antar pemuda.
"Harus ada tindakan konkrit, tidak hanya formalitas belaka, namun ada langkah nyata berupa pembinaan dan pemberdayaan pemuda, ini tugas pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pemuda," tegas Musleh.
Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh pemuda dan tokoh karang taruna Desa Bajur, Abdul Goni dan Azwar, mereka mengatakan sosialisasi perda kepemudaan yang di gelar H. Kudsi sangat bagus untuk pengetahuan hukum bagi pemuda. Namun khusus raperda tersebut Goni berharap pemerintah mengaplikasikan dengan kegiatan nyata seperti pelatihan kewirausahaan serta kegiatan lainnya.
"Harapan kami ya ada pelatihan pelatihan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kreatifitas pemuda, selain itu dengan adanya kegiatan maka akan meminimalisir terjadinya kejadian negatif seperti tauran dan penyalahgunaan narkoba," ujar Goni.
Sementara Prof. Gator Dwi Handoyo memaparkan peraturan daerah tentang kepemudaan sangat penting agar para pemuda bisa mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalan turut serta mewarnai pembangunan di daerah baik dari skala terkecil yakni lingkungan hingga cakupan yang lebih luas.
Prof Gatot juga mengatakan terjadinya konflik komunal antar pemuda lebih di sebabkan karena pemberdayaan terhadap pemuda belum maksimal. Pemerintah ujar Prof Gatot harus memahami sosio culture wilayah dan penduduk setempat. Dengan memahami karakter wilayah dan masyarakat maka akan lebih memudahkan pemerintah untuk membuat program yang tepat.
"Harus di pahami sifat dan karakter suatu wilayah dan penduduknya, dengan pendekatan yang tepat akan lebih memudahkan pemerintah membuat program bagi para pemuda," papar Prof Gatot
Sementara H. Ahmad Kudsi menjelaskan, Raperda nomor 02 tentang kepemudaan tahun 2019 merupakan raperda inisiatif dewan. Dengan adanya perda kepemudaan ini akan memberikan ruang kepada pemuda untuk lebih menciptakan kreasi dan melahirkan karya yang membantu pembangunan daerah.
"Raperda ini sangat penting, dengan perda ini nantinya akan mengatur regulasi keikutsertaan pemuda dalam turut membangun daerah ini," pungkasnya.(RZ)
0 Komentar