Breaking News

Diskusi LBH Progres: Polisi Represif pada Mahasiswa Dapat Dilaporkan

Kabid Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian Memaparkan Peran Kepolisian Dalam Mengawal Aksi Demonstrasi

Mataram (postkotantb.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progres menggelar diskusi publik bertema "Problematika Rugulasi dan Aksi Demonstrasi di Indonesia." Diskusi berlangsung di Bale Ite, Kota Mataram, Senin malam, 7 Oktober 2019.

Dalam diskusi tersebut, membahas soal polemik rancangan undang-undang (RUU) bermasalah, termasuk aksi mahasiswa akhir-akhir ini.

Hadir dari kalangan akademisi, politisi, kepolisian hingga mahasiswa.

Kabid Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, mengatakan polisi yang bertindak mengawal demonstrasi dilarang membawa dan menggunakan senjata api dan peluru tajam, sehingga ketika menemukan peluru di lapangan, ada indikasi kuat polisi melakukan pelanggaran.

"Sudah beberapa polisi diperiksa terkait kasus kematian mahasiswa (dua mahasiswa di Kendari)," katanya.

Menurutnya, polisi memiliki pengawasan mulai dari Kompolnas, Propam hingga mekanisme pra peradilan untuk menguji tindakan polisi.

Sementara untuk bentrokan yang terjadi antara mahasiswa yang menolak RUU bermasalah, dia mengungkapkan di NTB bahkan empat polisi dan satu TNI terluka akibat bentrok. Korban katanya tidak hanya dari mahasiswa.

"Empat polisi dan satu TNI juga luka akibat bentrokan di Kantor DPRD NTB," ujarnya.

Soal refleksi aksi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, Kombes Pol Abdul Azas mengatakan, sebagain besar aksi mahasiswa datang secara spontan, namun dia tidak menutup mata terhadap adanya beberapa oknum pendemo yang mencoba membuat kegaduhan saat demonstrasi terjadi. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close