![]() |
NS alias AS di ciduk tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB karena merekrut anak di bawah umur untuk di pekerjakan di luar negeri |
Mataram (postkotantb.com)- NS alias AS (35) asal Lajut Kabupaten Lombok Tengah di amankan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB lantaran mengirim anak di bawah umur bekerja ke Saudi Arabia.
NS di amankan di Kantor Desa Kediri Kabupaten Lombok Barat, Jum'at (14/2) tanpa perlawanan. NS di duga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban SR (17) asal Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menjelaskan dalam aksinya NS alias AS menawarkan korban yang masih di bawah umur untuk bekerja di luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan menerima uang FIT (pesangon) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Artanto melanjutkan korban ditampung di rumah tersangka, selain korban SR tersangka ternyata juga sudah menampung 4 korban lainnya selama 4 hari dirumah tersangka di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah di tampung selanjutnya korban di terbangkan ke Jakarta bersama dengan 5 orang calon TKI lainnya. Di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang menjadi agen kerjasama tersangka.
"Jadi selain SR ternyata ada juga calon TKI yang lain yang di tampung di rumah tersangka," jelas Artanto.
Merasa terlalu lama di penampungan dan tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban merasa tidak betah dan akhirnya korban dipulangkan dengan menggunakan pesawat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) lembar Ijasah Sekolah dan 2 Unit HP. Pasal yang dikenakan Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(RZ)
Social Footer