Breaking News

BPJS Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Agung

Pengamat Hukum Unram Prof. Dr. Kurmiawan SH. MH menyatakan BJPS tidak boleh menunda eksekusi putusan MA
Mataram (postkotantb.com)- Terbitnya Putusan Judicial Review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Iuran Jaminan Kesehatan BPJS  oleh Mahkamah Agung menurut Pengamat Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Kurniawan SH. MH  harus di laksanakan sejak putusan tersebut di bacakan.

Alasan jajaran direksi BPJS yang belum mengeksekusi putusan tersebut karena belum menerima salinan putusan di anggap mengada ada. Menurut Kurniawan Putusan Judicial Review tersebut bersifat final dan mengikat (Final and Binding) dan harus di taati.


Bila BPJS tidak segera mengeksekusi lanjut Kurniawan masyarakat bisa menggugat BPJS. "Sejak dibacakannya putusan oleh MA maka putusan tersebut sudah bisa di eksekusi oleh BPJS. Belum diterimanya salinan putusan oleh BPJS menurut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengeksekusi," papar Wakil Rektor Dua Unram ini.

Tapi putusan MA ini kata Kurniawan tidak berlaku surut, artinya BPJS tidak bisa melakukan Refund iuran BPJS sebelum di terbitkannya keputusan oleh MA.

Kurniawan kembali menegaskan putusan Judicial review tersebut bersifat final dan tidak bisa di banding atau di ajukan peninjauan kembali.

"Dalam perspektif hukum tidak ada alasan untuk menunda,  BPJS itu harus dilakukan karena tidak ada upaya hukum lain," pungkasnya.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close