Breaking News

Buntut Demo di Kantor Camat Kediri, Polres Lobar Panggil Empat Orang Korlap

Empat korlap aksi demo warga Montong Are di panggil Polres Lobar

Lombok Barat (postkotantb.com)- Aksi demo yang di lakukan oleh Warga Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat berbuntut panjang. Empat orang warga desa Montong Are sebagai korlap aksi, dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, terkait aksi demo tersebut,Sabtu (18/4).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. didampingi Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH membenarkan pemanggilan empat warga desa Montong Are yang bertindak sebagai korlap aksi saat demo di depan kantor camat kediri.

Terhadap empat orang telah dilakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan telah melakukan aksi demo diwilayah hukum Polsek Kediri.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa dalam aksi Demo ini mereka tidak mengantongi izin. Sesuai dengan maklumat Kapolri terkait larangan aksi demo di tengah masa pandemi virus corona ini, membuat pihak kepolsian memanggil empat orang korlap aksi demo tersebut.

"Aksi demo warga kemarin tidak mengantongi izin dan ini menyalahi maklumat Kapolri terkait larangan demo selama pandemi corona," jelas Kasat Reskrim.


Hingga saat ini terhadap empat orang korlap tersebut tengah di lakukan klarifikasi motif  dan latar belakang aksi demo depan Kantor Camat Kediri.

Seperti yang diberitakan, ratusan warga Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat melakukan aksi demo didepan kantor camat setempat.

Demo ini menuntut pelayanan kesehatan yang tidak maksimal, dan merasa terintimidasi oleh prosedur pelayanan kesehatan di puskesmas.

Warga juga merasa terancam karena isu-isu yang tidak benar, terutama yang tersebar melalui media sosial.

Kasat reskrim juga menghimbau agar masyarakat juga tidak melakukan hal yang serupa, karena negara kita negara hukum.

Apabila di Masyarakat ada suatu permasalahan bisa dengan musyawarah mufakat, namun apabila tidak ada titik temu dari permasalahan tersebut silahkan tempuh jalur hukum.

"Jadi sudah jelas bila tidak sesuai hukum, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close