Warga Dusun Mumbu Kecamatan Woja Dompu mengepung rumah N terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung |
Dompu (postkotantb.com)- Aparat kepolisian dari Polsek Woja Kabupaten Dompu harus belerja ekstra keras mengamankan N (43 tahun) warga Dusun Mumbu Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, pria terduga pencabulan anak kandung yang masih berusia 16 tahun dari amukan massa, Selasa malam (2/6).
Pada saat dilakukan evakuasi pelaku terduga pencabulan tersebut, Timsus mendapat perlawanan dari massa dengan melempari batu yang mengenai kepala anggota Polsek Woja.
Namun berkat kesiagapan personil Polri yang ada di TKP situasi bisa di redam dan pelaku bisa dievakuasi ke Polres Dompu.
Adapun kronologi amuk massa terhadap N tersebut bermula dari pengakuan R korban yang masih berusia 16 tahun kepada pamannya Syafrudin bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhi dirinya dan melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali sewaktu di Kalimantan dan di rumahnya di Dusun Mumbu Kecamatan Woja Dompu.
Mendapat pengakuan dari korban, sang paman bersama warga yang lain langsung melakukan pengepungan kediaman dan menghajar pelaku. Namun aksi main hakim warga ini dapat di hentikan oleh kepala desa setempat.
Pelaku akhirnya bisa di evakuasi ke Polres Dompu setelah di evakuasi oleh Tim Khusus Polsek Woja meski sempat mendapat perlawanan warga yang geram atas tindakan pelaku.(RZ)
Social Footer