Lombok Utara (postkotantb.com)-
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun
2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam
Mewujudkan Masyarakat Prodktif dan Aman COVID di Masa Pandemi dan Maklumat
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor : Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang
Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) ditengah Pandemi
COVID-19 serta Surat Pimpinan Dewan Masjid Indonesia tentang Edaran ke-III
Masjid dan Jama'ah dalam The New Normal dan memperhatikan hasil rapat
koordinasi Forkopinda bersama MUI KLU, maka dalam rangka mendukung
fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui
adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman COVID
di Kabupaten Lombok Utara.
Melalui rilis
yang diterima media ini, Jumat (5/6) dengan ini Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara menyampaikan bahwa pembukaan masjid untuk Jamaah baik sholat wajib lima
waktu maupun Jum'atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan
COVID-19 di wilayah setempat. Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial
di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan
rumah ibadah tersebut.
"Untuk
menjaga keselamatan jamaa'ah pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah
tangkal COVID-19 diantaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah,
mengenakan masker dari rumah,
membawa sajadah atau sapu tangan sendiri atau kelengkapan lain yang
diperlukan," terang Bupati Lombok Barat Najmul Akhyar.
Ia menjelaskan
bahwa pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah berkewajiban:
a. Menyiapkan
petugas dan melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala di area
rumah ibadah;
b. Membatasi
jumlah pintu/jalur keluar dan masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan%3;
c. Menyediakan
fasilitas cuci tangan/ sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar
rumah ibadah;
d. Menyediakan
alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan
dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
e. Menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak
1 meter;
f. Melakukan
pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah dengan ketentuan jaga jarak
minimal 1 meter maka daya tampung rumah ibadah hanya tinggal 40% dari kapasitas
normal sebelumnya.
g. Mempersingkat
waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
h. Memasang
imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat
yang mudah terlihat;
i. Membuat surat
pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
j. Dihimbau bagi
anak-anak dan warga lanjut usia yang sakit batuk, demam, sesak nafas, mengalami
gejala flu atau rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang
berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk beribadah di rumah.
"Pengurus
atau penanggungiawab serta pengguna rumah ibadah berkewajiban tetap menjalankan
protokol kesehatan COVID-19 sampai dengan kondisi normal," pungkas
Najmul.(Eka)
Social Footer