H. Lalu Ranggalawe, SH. MH., menyampaikan keberatannya setelah KPU Loteng membacakan berita acara pengembalian berkas ke Bapaslon Saswadi-Dahrun, Jumat (4/09) |
Lombok Tengah
(postkotantb.com)- Tindakan KPU Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang mengembalikan berkas
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng Jalur perseorangan, Drs. H Lalu Saswadi, MM dan Ir. H. Dahrun, MM
(SADAR) pada Pilkada Loteng 2020, menuai protes dari Presiden Independen
Indonesia H. Lalu Ranggalawe, SH.,MH.
“Sebagai lembaga yang
memegang independen saya kecewa dengan cara KPU. saya akan menghubungi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP,Red) karena perlakuan KPU yang
diskriminasi dan ini merupakan penghinaan kepada publik”tegasnya usai
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan KPU Loteng,
Jumat (4/09).
Alasan pengembalian
syarat pendaftaran Calon menurutnya, tidak sesuai dengan aturan. Sebab, seluruh
persyaratan pencalonan yang ditetapkan, telah dilengkapi oleh Paslon
perseorangan. Tim sukses dari Paslon tersebut, hanya kekurangan salinan dari
dokumen persyaratan yang dimaksud.
Lebih lanjut dijelaskan,
KPU Kabupaten selaku penyelenggara seharusnya menerima syarat berkas dan
memberikan kelonggaran berupa masa perbaikan kepada paslon perseorangan agar
melengkapi salinan berkas tersebut.
“Mestinya dia
tinggalkan dokumen itu. Mana yang harusnya dicentang, besok diperbaiki karena
itu sama saja. Jadi, KPU tidak menghargai bagaimana kami datang untuk mengantar
bentuk penghormatan kepada calon, atas nama lembaga saya protes”cetusnya.
Di saat yang sama, Drs.
H. Lalu Saswadi, MM menilai terdapat kekeliruan atas tindakan pengembalian
berkas pendaftaran pencalonannya. “Tapi tidak apa-apa karena ini juga masih ada waktu dan insya
Allah besok kami akan merapikan segala bentuk kekurangan berkasnya,”imbuhnya.
Sebelumnya, berkas pendaftaran Bapaslon Saswadi-Dahrun telah diperiksa KPU Loteng, berkas tersebut kemudian dikembalikan, karena terdapat kekurangan berupa salinan berkas. Pihak KPU Loteng meminta kepada bapaslon tersebut untuk mengoreksi dan melengkapi persyaratan yang kurang agar sesuai dengan aturan yang ada.(yul)
Social Footer