Breaking News

Berkas Pencalonan Saswadi-Dahrun Dikembalikan, H. Lalu Ranggalawe ajukan Keberatan ke DKPP

H. Lalu Ranggalawe, SH. MH., menyampaikan keberatannya setelah KPU Loteng membacakan berita acara pengembalian berkas ke Bapaslon Saswadi-Dahrun, Jumat (4/09) 

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Tindakan KPU Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng Jalur perseorangan, Drs. H Lalu Saswadi, MM dan Ir. H. Dahrun, MM (SADAR) pada Pilkada Loteng 2020, menuai protes dari Presiden Independen Indonesia H. Lalu Ranggalawe, SH.,MH.

“Sebagai lembaga yang memegang independen saya kecewa dengan cara KPU. saya akan menghubungi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP,Red) karena perlakuan KPU yang diskriminasi dan ini merupakan penghinaan kepada publik”tegasnya usai pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan KPU Loteng, Jumat (4/09).

Alasan pengembalian syarat pendaftaran Calon menurutnya, tidak sesuai dengan aturan. Sebab, seluruh persyaratan pencalonan yang ditetapkan, telah dilengkapi oleh Paslon perseorangan. Tim sukses dari Paslon tersebut, hanya kekurangan salinan dari dokumen persyaratan yang dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan, KPU Kabupaten selaku penyelenggara seharusnya menerima syarat berkas dan memberikan kelonggaran berupa masa perbaikan kepada paslon perseorangan agar melengkapi salinan berkas tersebut.

“Mestinya dia tinggalkan dokumen itu. Mana yang harusnya dicentang, besok diperbaiki karena itu sama saja. Jadi, KPU tidak menghargai bagaimana kami datang untuk mengantar bentuk penghormatan kepada calon, atas nama lembaga saya protes”cetusnya.

Di saat yang sama, Drs. H. Lalu Saswadi, MM menilai terdapat kekeliruan atas tindakan pengembalian berkas pendaftaran pencalonannya. “Tapi tidak apa-apa karena ini juga masih ada waktu dan insya Allah besok kami akan merapikan segala bentuk kekurangan berkasnya,”imbuhnya.

Sebelumnya, berkas pendaftaran Bapaslon Saswadi-Dahrun telah diperiksa KPU Loteng, berkas tersebut kemudian dikembalikan, karena terdapat kekurangan berupa salinan berkas. Pihak KPU Loteng meminta kepada bapaslon tersebut untuk mengoreksi dan melengkapi persyaratan yang kurang agar sesuai dengan aturan yang ada.(yul)




Advertisement

Type and hit Enter to search

Close