Breaking News

Komnas HAM Target Persoalan Sengketa Lahan ITDC Tuntas Oktober

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menginginkan persoalan sengketa lahan tuntas bulan oktober
Mataram (postkotantb.com)- Komnas HAM telah menerima aduan sembilan orang warga untuk 10 bidang lahan dan bertambah menjadi 14 pengadu dan 15 bidang lahan atau total luas lahan 11,3 Ha di kawasan Mandalika.

Komisioner Komnas HAM  Beka Ulung Hapsara mengatakan ada dua aduan yang di layangkan warga ke Komnas HAM yaitu hak atas lahan yang belum terbayarakan dan intimidasi terhadap warga oleh sejumlah oknum.

Komnas HAM ujar Beka telah melayangkan surat ke ITDC untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut dan telah mendapatkan jawaban dari ITDC yang mengkalaim telah memiliki hak yang sah atas tanah yang di sengketakan.

Komnas HAM kata Beka juga telah turun ke lokasi dan bertemu dengan tiga orang pemilik lahan yaitu Suhartini, Gema Lazuardi dan Masrun. Dari keterangan Gema Lazuardi dirinya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Sementara Suhartini dan Masrun mengaku belum mendapatkan pembayaran atas lahan yang di klaim miliknya tersebut.


"Fakta lain yang di temukan Komnas HAM juga adalah dua bidang lahan milik Masrun yang telah di ratakan dan masih berupa bangunan sekaligus satu bidang lahan tempat tinggal Masrun, bagaimana kelanjutannya juga belum bisa di putuskan," ujar Beka dalam jumpa pers yang di gelar di Mataram, Rabu (30/9).

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan ini, kata Beka dirinya telah bertemu dengan Gubernur, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi untuk membahas persoalan sengketa lahan.

Dalam pertemuan tersebut di sepakati untuk melakukan verifikasi bersama dokumen antara pemilik lahan dengan dokumen milik ITDC. Hal tersebut dilakukan untuk merunut kembali sejarah kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Keputusan bersama lainnya adalah komitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan. Jadi kita akan menyandingkan semua dokumen baik milik warga ataupun milik ITDC hingga kita tahu secara tuntas bagaimana peralihan lahan tersebut," papar Beka.

Beka menegaskan Komnas HAM tidak menolak proyek strategis nasional khususnya untuk KEK Mandalika, tetapi Komnas HAM hanya ingin memastikan proyek yang ada tidak melanggar hak azasi manusia dan tidak adanya tindakan kekerasan terhadap warga.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close