Breaking News

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Wagub Tinjau Tes SKB CPNS

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Wagub Tinjau Tes SKB CPNS


Mataram (postkotantb.com) – Seleksi penerimaan CPNS tahap seleksi kemampuan bidang (SKB) di Provinsi NTB tetap berjalan di tengah Pandemi ini. Untuk memastikan seleksi tersebut berjalan dengan protokol kesehatan, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah meninjau pelaksanaan seleksi tahap SKB tersebut, Kamis, 3 September 2020.
Dalam peninjauannya, Wakil Gubernur ini berkeliling ke setiap ruangan yang dipakai untuk melakukan seleksi, mengecek peserta hingga petugas seleksi yang diadakan di gedung BKD Provinsi NTB.
“Kita sudah melihat tadi, apa yang dilaksanakan BKD sudah sesuai dengan protokol Covid-19, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, hingga penyediaan tempat cuci tangan,” terang Wakil Gubernur usai berkeliling di gedung tersebut.
Dalam tes SKB tersebut, peserta diperiksa ketat, mulai dari rapid test, penerapan protokol kesehatan yang benar, hingga pemisahan antara peserta yang memiliki hhasil rapid test positif dengan peserta yang negatif.
“Bahkan peserta yang hasil rapid tesnya positif diberikan ruang khusus untuk melaksanakan ujian,” ungkap Wakil Gubernur yang kerap disapa Umi Rohmi ini.
Walaupun begitu, Umi Rohmi tetap menekankan kepada petugas agar penerapan protokol kesehatan bukan hanya saat masuk ruangan saja. Namun protokol kesehatan harus diterapkan saat proses seleksi.
“Saya sampaikan tadi, kepada petugas, walaupun peserta non reaktif, tetap di dalam ruangan, masker dan jaga jaraknya itu tidak boleh kendor,” tegasnya.
Umi Rohmi berharap tes SKB ini berjalan dengan lancar, aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Insyaallah jika kita patuh protokol Covid, kota bisa hidup aman dan produktif,” ujarnya.
Pembukaan Ujian Test SKB CPNS 2019 ini, di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, Drs. M. Nasir dalam pengarahannya mengharapkan untuk semua peserta mematuhi aturan protokol kesehatan, untuk hari ini tanggal 3 September 2020 dilaksanakan 3 (tiga) sesi) yang masing-masing sesi sebanyak 45 Peserta Serta mengedepankan transparansi tanpa mengurangi aspek protokol kesehatan.
“Transparansi dilakukan dengan menampilkan live streaming skor SKB yang bisa dipantau oleh keluarga peserta dan publik lewat smartphone tanpa harus hadir di titik lokasi (Tilok) ujian, dengan link youtube BKD Provinsi NTB,” ungkapnya.
Untuk pengarahan dilakukan oleh Kepala bidang Evaluasi dan kesejahteran Kepegawaian, Irwan jaya, sedangkan untuk doa dimpimpin oleh Sekretaris BKD NTB, Saiful Amry.
Pelaksanaan Ujian SKB dari tanggal 3 hingga 10 September 2020 mendatang, berdasarkan Surat Kepala BKN tentang Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020, maka untuk menjamin terlaksananya SKB.
Bagi peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab dan keterangan menjalani isolasi.
BKD dalam aturan tes mewajibkan peserta menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga Jika diperlukan. Penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Peserta harus cuci tangan dengan menggunakan sabun pada tempat telah disediakan sebelum masuk ruang registrasi.
Selain itu, peserta diminta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah.
Peserta wajib diukur suhu tubuhnya di depan pintu masuk lokasi Ujian. Peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 C (dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
Peserta yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
Peserta yang suhunya di atas 37,3 dan/atau peserta yang hasil rapid test menunjukkan hasil reaktif dan/atau peserta yang positif covid-19 akan ditempatkan di ruang khusus sesuai rekomendasi tim medis.
Jika hasil rekomendasi tim medis menunjukkan peserta tidak dapat mengikuti SKB pada jadwalnya, maka peserta akan mengikuti SKB satu hari setelah jadwal SKB selesai (H+1).
Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.(RZ)


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close