Wagub dan Forkopimda Hadiri Rakor Pengamanan Pilkada, Mahfud MD Tegaskan Pilkada Tak Ditunda |
Mataram (postkotantb.com) – Wakil
Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Kapolda NTB, Danrem 162 WB,
Sekretaris Daerah NTB, Ketua KPU NTB, Kabinda NTB, Asintel Kejati NTB, Ketua
Bawaslu NTB, Kepala Satpol PP NTB, Kepala BPBD NTB, dan jajaran pimpinan
lingkup Setda NTB menghadiri telekonferensi Rapat Koordinasi Pengamanan dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pilkada Serentak 2020, di Ruang
Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu 9 September 2020.
Dalam rapat koordinasi tersebut,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia,
Mahfud MD memaparkan persiapan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Tujuannya adalah untuk melakukan
refleksi dan evaluasi guna melangkah lebih lanjut agar lebih tertib dalam
pelaksanaan Pilkada 2020.
Pada rapat kabinet bersama
Presiden Republik Indonesia, yang saat itu dihadiri KPU dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu). Presiden RI Joko Widodo menekankan ada satu hal pokok yang
harus diperhatikan, bahwa tugas pemerintah utamanya adalah menjalankan protokol
kesehatan untuk seluruh rakyat, hal itu menjadi landasan utama kegiatan
lainnya.
Mahfud MD juga menyampaikan,
Pilkada harus terus berjalan. “Pilkada harus berjalan karena Covid-19 yang
menjadi sasaran utama untuk dihadapi itu tidak jelas kapan selesainya, oleh
sebab itu hal ini menjadi sasaran utama yang harus dijadikan agenda utama,
sementara Pilkada harus tetap dilaksanakan serta tetap menjalani nilai-nilai
demokrasi,” tegas Menkopolhukam.
Pilkada kali ini berbeda dari
Pilkada sebelumnya, karena pertama kali dilaksanakan di masa pandemi Covid-19
sedangkan Pilkada harus tetap berjalan sesuai aturan undang-undang dan
ditegakkan sebaik-baiknya.
Senada dengan Mahfud MD, paparan
dari para pembicara pilkada kali ini juga turut dihadiri Menteri Dalam Negeri,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Kepala
BNPB RI. Seluruhnya sepakat Pilkada tahun 2020 ini harus sehat dan demokratis.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres 2020 mengenai Penegakan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Saat yang sama, Ketua KPU RI
memaparkan, 270 daerah akan melaksanakan Pilkada. Ada beberapa peraturan baru
menyesuaikan situasi pandemi saat ini. Pertama adalah jadwalnya, kemudian
tentang pencalonan dan pelaksanaan tahapan pilkada serta pemungutan suara
dengan menerapkan protokol kesehatan.
Contohnya, jika pemilih memiliki
suhu tubuh di atas 37 derajat akan menggunakan bilik tersendiri, menggunakan
sarung tangan plastik, wajib mencuci tangan dan penetesan tinta sebagai tanda
telah memberi hak suara.
Selain itu, KPU memudahkan bagi
pemilih yang sakit akan didatangi ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan
hazmat, serta pemilih maksimal datang 500 orang per/TPS. KPU terus mendorong
agar pemilihan ini berjalan efektif, dan terus menerus meningatkan agar
pemilihan kepala daerah berjalan efektfif dan efisien.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu
menekankan untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, Satpol PP demi
penegakan disiplin serta sepakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Tak berhenti disitu, usai
penyampaian Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, ada beberapa ancaman
yang harus diwaspadai. Fokusnya terhadap dua hal, pertama hambatan kelancaran,
kedua aksi kekerasan anarkis di masyarakat.
“Kami harap upaya pencegahan
menjadi nomor satu, agar melibatkan perangkat daerah masing-masing provinsi
dengan melaksanakan juga mengundang parpol daerah masing-masing, kemudian
membuat pakta integritas, yakni mendukung pemilu aman damai tanpa anarkis,
sebab ini event yang sangat besar dan butuh dukungan dari semua pihak,” tambah
Tito Karnavian.
Rakor khusus tersebut ditutup
dengan beberapa catatan yang sifatnya umum, dengan kesimpulan yang berisi
arahan yang menjadi rambu dalam pelaksanaan Pilkada 2020, antara lain sebagai
berikut:
– Perlu dilakukan sosialisasi
secara masif dan sistematis tentang peraturan KPU dan peraturan Bawaslu;
– Menyangkut penjatuhan sanksi yang sifatnya administratif, sedang hukuman
pidana merupakan pilihan akhir;
– KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan pimpinan Parpol
di daerah yang melaksanakan pilkada untuk menegaskan pelaksanaan aturan
protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya;
– Momen Rakor, agar dapat menghadirkan Forkopimda;
– Menyangkut penegakan hukun dilakukan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek daerah
masing-masing;
– Pemerintah Pusat telah memikirkan kemungkinan penjatuhan sanksi lain, bagi
mereka yang melanggar tapi terpilih, perlu dilakukan langkah-langkah tegas dan
pemberian sanksi bagi pelanggar;
– Diperlukan pengetatan pengaturan mekanisme Pilkada 2020;
– Bahwa tugas utama saat ini adalah protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan
masyarakat.(RZ)
Social Footer