Breaking News

Wagub Tegaskan Kantor Pelayanan Publik Harus Bebas Penularan Covid-19

Wagub NTB berdialog dengan warga memastikan penerapan protokol kesehatan covid-19
Mataram (postkotantb.com)- Setiap Kantor Pemerintah ataupun Lembaga yang melayani publik yang ada di NTB harus bebas penularan Covid-19 dan tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 . Kantor pelayanan hendaknya  melakukan pemberitahuan secara lisan setiap dua puluh menit. Tindakan tegas harus dilakukan jika para pelanggar protokol Kesehatan tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Kantor pelayanan publik harus bebas dari penularan Covid 19. Meminimalisir potensi penularan itu tidak cukup menyediakan fasilitas protokol kesehatan saja tapi dipantau pelaksanaannya selama jam pelayanan”, tandas Wakil Gubernur NTB, DR. Hj. Sitti Rohmi Djalillah di kantor Samsat Mataram, Senin, (08/09).

Pada kesempatan tersebut Wagub juga melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang mana pada 14 September mendatang akan dimulai penerapan sanksi denda bagi pelanggar Perda dimaksud.

Selain sosialisasi Perda 7/2020,  di kantor Samsat Mataram, Wagub juga melakukan sidak untuk memastikan warga masyarakat mengetahui isi dan larangan-larangan yang  tertuang dalam Perda tersebut.

Menurut  mantan Ketua DPRD Lombok Timur ini, penerapan Perda dan sanksi adalah upaya melindungi warga masyarakat sendiri dari penularan Covid 19. Fasilitas pelayanan publik seperti Kantor Samsat berpotensi sebagai tempat penularan jika kerumunan warga yang mengantri tidak diawasi penerapan jaga jaraknya.


“Atau bisa juga petugas saat berinteraksi dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lalai dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sebagai contoh untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial lain, diingatkan juga akan dampak yang terjadi jika kantor pelayanan lumpuh karena terpapar virus.  Oleh karena itu,  setiap Kepala Kantor juga diharuskan memasang spanduk pemberitahuan tentang Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan informasi lain tentang pandemi Covid 19,” kata Wagub mengingatkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  Tribudi Prayitno menjelaskan,  sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi abai dengan protokol kesehatan karena setiap pelanggaran hukum yang diatur dalam Perda menjadi kewajiban untuk dipatuhi.

"Tidak saja soal dendanya yang memberatkan kalau dengan sengaja atau tidak sengaja dilanggar tapi juga mengabaikan keselamatan orang lain", tegas Tribudi.

Selain melakukan sidak di kantor Samsat,  Wagub didampingi Asisten I juga mengunjungi piranti protokol kesehatan di kantor pelayanan pajak,  kantor pos,  pelayanan SIM Polres Mataram dan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Di fasilitas pelayanan publik tersebut masih ditemui kerumunan masyarakat,  pengecekan suhu tubuh yang tidak konsisten serta kurangnya pengawasan oleh petugas maupun otoritas kantor dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Semua kekurangan harus segera dipenuhi dan diperbaiki sebelum penerapan Perda Penanggulangan Penyakit Menular, 14 September depan", pungkas Wagub.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close