Breaking News

Danrem 162/WB Siap Back Up Polda NTB

Danrem 162/WB, menyampaikan kesiapannnya memback up Polda NTB selama Pilkada serentak berlangsung.

Mataram (postkotantb.com)- Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menghadiri video conference (Vicon) dengan Menko Polhukam RI Prof. Mahfud MD terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti Forkopimda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Indonesia.


Vicon dilaksanakan, Senin (23/11), di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB tersebut juga diikuti Waka Polda NTB, Brigjen Pol Azby Mahyusa, Kejati NTB, Binda NTB, Ketua KPU NTB, Bawaslu NTB, Plt. Bakesbangpodagri dan Kasat Pol PP NTB.


Masing-masing narasumber baik Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB RI, Mendagri RI dan Waka BIN memaparkan kondisi terkini secara global tentang Pilkada serentak tahun 2020.



Usai mengikuti Vicon, Danrem 162/WB menyampaikan TNI dalam hal ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP., bahwa TNI di daerah wajib memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian dan penyelenggara Pilkada serentak di NTB baik KPUD dan Bawaslu NTB dalam pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan menekankan protokol kesehatan Covid-19.


Kata dia, ada 7 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Diantaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.


"Sesuai ketentuan, kami akan menyiapkan personel 2/3 dari kekuatan Polri untuk membac up Polda NTB dan jajaran selama pelaksanaan Pilkada di NTB,"paparnya.


Dia mengingatkan seluruh personel TNI, khususnya Korem dan jajaran untuk tidak berpolitik praktis. Namun bersikap netral dalam Pilkada. Hal tersebut merupakan perintah dari Komando Atas untuk menjaga netralitas TNI dalam setiap pemilihan baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada.


"Ingat jaga netralitas TNI dengan tidak memihak kepada salah satu Paslon maupun Parpol pendukung dalam bentuk apapun karena sanksinya sangat tegas hingga kurungan penjara," pungkasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close