![]() |
Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, menghentikan aktivitas pengkavlingan tanah di Desa Guntur Macan, Kamis (28/1). |
Lombok Barat (postkotantb.com) - Lantaran tak Berizin, Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, menghentikan aktivitas pengkavlingan tanah di Desa Guntur Macan, Kamis (28/1).
Bersama sejumlah anggotanya, Surya Irawan turun ke lokasi proyek dan mempertanyakan kelengkapan izin dari pemerintah atas aktivitas pengembang itu.
Pihak pengembang yang mengakui, bahwa izin dari dinas terkait sampai saat ini belum keluar dan sedang diproses. Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap, mantan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur itu langsung menghentikan semua kegiatan di lahan tersebut. Lalu menyarankan pihak pengembang. Untuk segera mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan.
‘’Setelah mengantongi izin silahkan beroperasi kembali. Kami berhentikan sementara sampai dengan yang berkaitan dengan izin-izinnya lengkap," tegasnya.
Perwira polisi ini menyebut, saat ini memasuki musim hujan. Lahan kavelingan yang didatangi merupakan daerah perbukitan dengan kultur tanah tidak stabil atau rawan longsor. Kepolisian tidak ingin kejadian tanah longsor beberapa tahun yang lalu terulang kembali dan memakan korban.
"Tujuan saya bukan untuk mematikan usaha teman yang bekerja. Tetapi semata-mata demi keamanan dan kenyamanan bersama. Silahkan pihak pengembang untuk mengurus perizinannya di dinas terkait," tegasnya.
Kapolsek berharap dari pihak pengembang untuk kooperatif dalam mengurus perizinannya. Sehingga kejadian bencana alam yang sebelumnya pernah terjadi dapat diantisipasi dan tidak terulang kembali. (RED)
0 Komentar