Mataram (postkotantb.com) - BNN Provinsi NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu di NTB.
Petugas berhasil menangkap pasangan suami istri asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau, P, 27 tahun dan MM, 22 tahun. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat bersih sekitar 387,95 gram.
![]() |
Jumpa Pers Ungkap Sabu |
"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan BC Mataram, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka P dan MM yang merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta," ungkap Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putera S.H., M.Si., didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP NTB I Made Ardana M.M. serta Kasi Penyidikan Ahmad Bayhaqi SH. saat jumpa pers, Rabu (17/2).
Dari para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 387,95 gram yang sudah dibagi menjadi empat bungkus yang dikemas dengan plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom serta 1 bungkus kecil dengan kemasan yang sama dengan nilai Rp 775,9 juta dan 2 unit HP.
Penangkapan dan penggeledahan terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.40 wita di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainudin Abdul Madjid. Pelaku MM (istri) menggunakan modus roket yaitu memasukkan 3 paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom ke dalam dubur. Sementara P (suami) memasukkan 1 paket besar dan kecil dengan cara yang sama.
"Kedua tersangka disuruh mengambil narkotika golongan satu jenis Metamfetamin atau shabu di Padang oleh seseorang yang kini masih dalam pendalaman," jelas Gede.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat menjadi kurir karena terdesak kebutuhan anak dan mertua.
"Empat aket sabu yang beratnya kurang lebih 100 gr perpaketnya, mereka dibayar Rp 10 juta per paket," terang Gede.
Atas pelanggaran ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (SFM)
0 Komentar