Breaking News

Merasa dicurangi, peserta tolak hasil pansel perangkat kewilyahan desa Kuripan selatan

 

Nuriwan.SH dan rekan

Lombok barat (Postkotantb.com) - Pansel perangkat kewilyahan (kepala dusun), desa Kuripan kecamatan Kuripan Lombok Barat, seharusnya berjalan dengan jujur adil serta tanpa ada kecurangan, ternyata ada dugaan terjadi kecurangan dalam proses pansel perangkat kewilyahan yang telah dilaksanakan belum lama ini

Didesa Kuripan selatan ada 4 kepala dusun  yang ikut dipansel yakni dusun Dusun pelabu,dusun prajurit, dusun tunggu Lawang Barat dan dusun Tunggu Lawang timur 

Penolakan hasil pansel (panitia seleksi) perangkat kewilyahan tersebut disampaikan oleh Nuriwan, SH salah seorang peserta pansel,  

"Kami menolak keras hasi pansel perangkat kewilyahan pasalnya, kami merasa banyak pasal - pasal yang dilangar oleh panitia pansel, dan terkesan panitia membuat aturan dadakan dan sambil jalan "terang Nusiwan kepada awak media saat diwawancara Kamis 22/04/2021, mewakili tiga peserta pansel lainya 

Ia juga mengatakan ada  4 aitem  penolakan kami diantaranya , panitia tidak memberikan bukti serah terima kepada masing- masing bakal calon perangkat wilayah pada saat pendaftaran para bakal calon perangkat  kewilayahan  sehingga merugikan masing - masing peserta  calon dan kami anggap panita telah melanggar perbun No.9 tahun 2017 pasal 17 ayat 2.

Mwnurut hemat kami panitia tidak terasparan dalam menerapkan aturan yang dipakai dalam pelaksanaan pansel perangkat kewilyahan, dan terkesan membuat aturan sendiri ditengah jalan " protes Nursiwan

Kami memandang pihak panitia tidak konsisten terhadap aturan, (jadwal) seleksi yang telah diterbitkan oleh panita itu sendiri, yakni dengan beberapa kali tertundanya proses seleksi tersebut.

Dan kami menolak keras hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan oleh panitia pada hari Senin tanggal 12 April 2021 yang bertempat dikantor camat, karna kami pandang tidak sesuai dengan aturan yang menjadi dasar terselenggaranya pansel perangkat kewilyahan seperti penguji dibidan organisasi kami anggap melanggar perbup No, 9 tahun 2017 pasal 30 ayat 3." Rincinya Nursiwan 

Pihaknya juga sudah melakukan nota keberatan dan  somasi kepada panitia pansel yang tembusanya ke desa dan dinas DPMD 

Kami berharap kepada dinas DPMD supaya mengkaji ulang kembali tentang uji kelayakan dan kepatuhan dan kami sepakat untuk diulang kembali pelaksanan uji kelayakan dan kepatuhan, karna menurut kami cacat demi hukum Karan tidak mempunyai dasar yang kuat " tandas Nursiwan (Ali)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close