Breaking News

Demi Sabu, Tiga Remaja Di Bawah Umur Jambret di 43 TKP


Mataram (postkotantb.com) -- Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah terjadi di 43 TKP. Di mana Tim menangkap 3 orang remaja di bawah umur berinisial HAS (17), DP (16), SR (15) atas aksi jambretnya.

"Ketiga pelajar ini melakukan aksi jambret di 43 TKP yang tersebar Wilayah Hukum Mataram dan Lombok Barat di antaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., di depan awak media, Jumat (2/7).

Aksi terakhir pelaku yakni di Jalan Raya Mambalan, Dusun Baturiti, Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku membuntuti seorang pelajar perempuan berinisial BH yang saat itu korban menaruh handphone di dashboard sepeda motornya dan sempat berhenti di sebuah mini market karena merasa dibuntuti oleh pelaku.

”Pelaku melakukan aksinya mengambil HP korban, korban sempat melawan, namun pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.

Korban melapor ke Polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Beruntung barang bukti HP yang dijambret belum sempat dijual oleh pelaku.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor jenis Vario warna biru putih (yang dikendarai korban), 1 unit sepeda motor jenis Honda Kharisma tanpa Box (yang dikendarai ketiga remaja) dan 1 buah HP merek VIVO.

Berdasarkan interogasi, ternyata ketiga remaja ini sudah melakukan aksi jambret di 43 TKP. Dan uang hasil menjambret, mereka gunakan untuk membeli barang haram Narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Mereka menggunakan Narkoba bersama-sama,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., mengatakan, para pelaku memiliki empat orang satu komplotan.

”Tiga orang yang kita tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang), ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan, dari pengakuannya, mereka pertama kali menjambret sejak Mei lalu,” jelasnya.

Aksi mereka sangat terorganisir, mereka menggunakan sistem shift, membagi tugas. Mereka beraksi melukai korbannya.

”Itu menjadi pertimbangan kita tidak melakukan Diversi,” tutup kadek Adi.

Sementara itu, pelaku jambret inisial DA seorang pelajar kelas 2 SMA ini mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret untuk membeli sabu.

”Kita menggunakan sabu samaan, kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” aku DA.

Atas kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka pihak penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Peradilan Pidana Anak (PPA). (SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close