Breaking News

Diduga Ada Pemecatan Dalam Struktur Kepengurusan PHDI NTB, Ini Penjelasan Ida Made Santhi Adnya

Ketua Harian PHDI NTB, Ida Made Santhi Adnya, SH.

Mataram (postkotantb.com) – Kisruh di internal Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB belum usai. Selain tudingan pemecatan pengurus, melainkan juga terkait aset pura, sampai pengurus yang direkrut didominasi janda hingga aparat kepolisian.

Kesimpang siuran berita yang berkembang diluar sana pun diluruskan sekaligus klarifikasi oleh Ketua Harian PHDI NTB, Ida Made Santhi Adnya, SH., MH. Sejauh ini kata Made Santhi, PHDI NTB sangat solid dari segi kepengurusan. Koordinasi dengan segenap pengurus hingga kini masih baik-baik. Tidak seperti isu yang berhembus di tengah masyarakat. Hal itu dijelaskan saat jumpa pers di Lesehan Green Asri Sayang Sayang Jumat (17/12/21)

"Tapi jujur, kami akui ada segelintir oknum yang merasa tidak puas dengan keputusan kami. Kami sadar bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tapi memang jika ada yang mengganjal, mari kita duduk bersama, dan soal rekonsiliasi dalam kepengurusan selalu ada, namun sangat tergantung kepada kebijakan pusat" tandasnya.

Kemudian terkait salah satu pengurus PHDI NTB yang di-PAW, Made Santhi menegaskan bahwa langkah itu sudah sesuai dengan AD/ART PHDI. Dimana pengurus utama Parisada seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak diperbolehkan aktif sebagai pengurus partai politik (Parpol).

Terkait adanya pengakuan bahwa yang bersangkutan KR sudah mengundurkan diri saat ditunjuk sebagai sekretaris tahun 2019 laku, jujur kami tidak pernah tahu soal itu dan salinannya tidak pernah kami terimah, biasanya seorang pengurus parpol jika mundur pasti ada tanda tangan basah dari DPP partai tersebut dan itu baru dikatakan sah, namun jika surat bukti pengunduran ditandatangi oleh pengurus di tingkat daerah,sepertinya nama yang bersangkutan masih tercatat di tinggkat DPP Partai tersebut. Ujarnya tegas

"Itu tertuang pada Pasal 27 AD/ART Parisada. Tapi begini, mereka tidak kami pecat, tapi digeser ke bagian yang sesuai dengan keahliannya, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang pemangku," terangnya sembari melirik para awak media.

Pria berkumis mirip bintang Film Jhoni Indo ini menjelaskan pula, bahwa Parisada tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri namun secara kolektif kolegial saat rapat pleno selalu sesuai Qouroom. Harus melibatkan tiga komponen yakni Dharma Upapati (Sulinggih), Parumam Walaka (Penasehat) dan Pengurus Parisada. Ulasnya

"Kita sudah melalui koordinasi ketiga komponen tersebut, makanya melahirkan sebuah keputusan. Lalu kenapa saya disalahkan? Kenapa saya diminta mundur? Kan kebijakan kami sudah sesuai aturan dan AD/ART, apa yang saya langgar? ," timpalnya.

Kemudian terkait wewenang mengurus Puri, bahwa PHDI sudah mengeluarkan surat pembatalan SK PHDI sebelumnya yakni tahun 2017. Sebab selama empat tahun ini, Ketua Puri Pamaton tidak bisa membuat pengurus definitive. Sehingga PHDI NTB membatalkan sementara SK Anak Agung sebagai penanggung jawab Puri.

“Keputusan pembatalan itu melalui rapat PHDI dengan tiga komponen di atas. Pertimbangannya, kami ingin pengelolaan pura itu tertib dan pelaksanaannya secara demokratis. Bukan karena minat dari orang perorang atau oknum tertentu saja yang bisa mengelola," ungkap mantan Ketua PHDI Kota Mataram dua periode itu.

Sedangkan pengelolaan pura dan asetnya sudah ada badan/komisi yang dibentuk sejak tahun 1938. Tepatnya zaman pemerintahan kolonial Belanda. Kemudian pada zaman kemerdekaan, 1976 yang SK-nya dibuat Bimas Hindu dan Budha I Gede Pudja kala itu, karena saat itu terdiri dari Bimas Hindu dan Budha, yang kemudian sekarang dikelola oleh lembaga-lembaga Hindu yakni Pengurus Krama Pura secara otonomi alias berdiri sendiri.tegasnya.

Dari rentetan persoalan ini, menurut dia, oknum yang meminta Ketua Harian PHDI NTB mundur tidak memenuhi unsur subjektifitas dan sangat prematur serta tidak mendasar. Sebab yang mereka permasalahkan itu tidak serta merta dibarengi pembuktian ataupun data, kendati demikian pintu rekonsiliasi selalu terbuka lebar, namun lagi lagi tetap mengacu kepada keputusan dan persetujuan pusat.imbuhnya

"Kami ingin menuntaskan persoalan ini. Mari kita berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar  yang tebaik," pungkasnya.(RIN)



 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close