Breaking News

Tukirin: Kejari Loteng Tak Pernah Bohong,Tapi Kami Miliki Keterbatasan SDM

 


Loteng, (postkotantb.com) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, bersama rombongan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Kamis (21/4).

Kedatangan BPKP bersama rombongan di pimpin langsung Bagian Investigasi Pak Tukirin.

Bagian investigasi BPKP Tukirin mengatakan, kedatanganya ke Kejari Loteng, guna menjelaskan titik persoalan yang sebenarnya, terkait pemberitaan yang telah dimuat sejumlah media masa.

Dimana berita tersebut, itu murni hasil rilis yang dibuat oleh Logis, dan itu hasil wawancara. Hanya saja, isi dari berita tersebut tidak sejalan dengan apa yang ia katakan.

Di mana, kejari sudah melayangkan surat ke BPKP terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus BLUD, hanya saja pihaknya sudah menjelaskan, saat ini banyak kasus yang masih mengantri yang belum selesai di hitung.

"Saya tidak pernah mengatakan kejari Loteng berbohong bersurat ke kantor, kami hanya katakan, kasus yang lain masih banyak mengantri, sehingga kasus BLUD Praya, belum bisa di proses," Katanya di ruang Kejari Loteng, Kamis (21/4).

Selain masih banyak yang mengantri, BPKP juga mengalami kekurangan personil dan sumber daya manusia (SDM). Dan ini juga menjadi persolan, sehingga belum sempat untuk melakukan penghitungan kasus BLUD tersebut.

"Aturan di kantor kami, setiap kasus yang masuk harus di selesaikan secara terjadwal, artinya tidak tumpang tindih mana yang lebih hot atau tidak, yang jelas mana yang masuk duluan, itu kita proses, sehingga kita belum bisa menerima penyerahan dokumen hasil penyidikan kasus BLUD, dan sekalipun diterima, toh juga kita tidak bisa eksekusi, lantaran kasus yang lain kita garap dan kekurangan SDM," Ujarnya panjang.

Selanjutnya masalah apa yang di katakan oleh logis dalam pres rilisnya, itu tidak benar dan kejari Loteng tidak pernah berbohong, hanya saja keterbatasan SDM dan menumpuknya kasus yang ditanganinya, sehingga membuat dokumen kasus BLUD, belum bisa digarap.

"Semua sudah saya jelaskan ke Kejari kondisi BPKP saat ini, dokumen tersebut mau diantarkan, toh juga kami belum bisa garap dan bukan berarti kejari Loteng berbohong," Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Loteng Fadil Reagan Wahid mengakui, kalau berkas dokumen tersebut belum di serahkan, sebab pihak BPKP sendiri yang mengatakan keterbatasan sdm dan masih banyak kasus lain yang sudah masuk dan sedang ditangani.

"BPKP sendiri mengakui memang adanya keterbatasan SDM dan kasus lain, sehingga kasus BLUD belum bisa di proses," Katanya.

Belum siapnya BPKP tersebut, sehingga pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menyerahkannya dan itu dijadikan sebagai alat bantu pendalaman penyidikan kasus BLUD.

"Kalaupun di serahkan toh juga belum ditindaklanjuti, lebih baik dokumen itu kita gunakan sebagai bahan untuk mendalami kasus tersebut, sebab kasus BLUD ini masih membutuhkan alat bukti pelengkap lainnya," Terangnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close