Breaking News

Hearing: Forum Kaling Minta Bantuan Dewan Untuk Dimediasi dengan Eksekutif

 


Suasana hearing yang berlangsung diruang Rapat Komisi di lantai dua gedung parlemen kebun Raja Selong, pada Senin (23/5/2022)


Lombok Timur,  (postkotantb.com)
– Forum Komunikasi kepala lingkungan (kaling) minta batuan DPRD melalui Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Ahirnya pertemukan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dengan pihak pemerintah Kabupaten Lombok Timur  berjalan alot.         

Pertemuan melalui hearing tersebut berlangsung diruang rapat Komisi di lantai II Gedung Parlemen Kebun Raja Selong, pada Senin (23/5/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lotim, M Saepul Bahri, diawali dengan penyampaian tuntutan para kepala lingkungan yang dipaparkan oleh Ketua Forum kaling yang juga Kepala lingkungan karang Anyar Kelurahan Sekarteje.

Forum Kaling, tak Ayal lagi, mereka mengutarakan beberapa hal yang menjadi tuntutan sejumlah Kepala Lingkungan dari kecamatan Selong dan Labuhan Haji, diantaranya masa jabatan kaling yang hanya 3 tahun. Mereka meminta perda tentang masa bhakti kepala lingkungan menjadi minimal 5 tahun. ”Daerah lain di Indonesia ada yang 5 tahun hingga 6 tahun,” kata ketua forum.

Selain menuntut masa bhakti, para Kaling juga meminta agar perda No.5 tahun 2007 supaya kepala Lingkungan keluar dari status sebagai lembaga kemasyarakatan, namun meminta agar jabatan kaling berstatus sebagai perangkat kelurahan sebagai kawil atau kadus berstatus sebagai perangkat desa.

Tuntutan ketiga, meminta agar biaya pemilihan kepala lingkungan dapat dianggarkan melalui APBD, mengingat katanya biaya pemilihan kepala lingkungan sangat besar.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I, M Saepul Bahri menyebut, seluruh usulan yang disampaikan para jaling ini adalah usulan yang realistis dan baik, demi peningkatan kinerja pelayanan masyarakat oleh para kaling.

Namun demikian, anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu menyatakan pihak DPRD tidak dalam kapasitas memutuskan, hanya pihaknya menyalurkan aspirasi. Karenanya, melalui pimpinan dewan, Komisi I telah menghadirkan pihak eksekutif. Di antaranya, Kabag Tatapem dan Kabag Hukum Setda kabupaten Lotim, serta dinas PMD Lombok Timur.

Menyikapi tuntutan para kaling,tentu mendapat tanggapan pihak eksekutif diawali oleh Kabag Tatapem. Menurutnya, persoalan apa yang menjadi tuntutan para kaling ini sudah lama bergulir, dan pihak bagian Tata pemerintahan setkab Lombok Timur sudah sering berkoordinasi dengan staekholders, namun masih belum dicapai kesimpulan karena harus merubah banyak peraturan dan UU.

”Kami sudah sering rapat koordinasi dengan Kabag Hukum dan dinas PMD untuk mencari celah, agar bisa mengamini harapan para kaling. Kami juga sudah sampaikan lapidan ke Sekda, dan dijanjikan akhir Mei ini akan diadakan rapat khusus terkait persoalaan ini,” kata Kabag Tatapem Setda kabupaten Lotim, Jumase.

Ditempat yang sama, dinas PMD Lotim memaparkan baha,  jabatan Kepala Lingkungan bukan jabatan politik, sehingga harus dipilih secara politik melalui pola pemilihan umum. Sesungguhnya katanya, dalam aturan pengurus lingkungan dipilih melalui musyawarah mufakat perwakilan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim menguraikan, kepala lingkungan tidak dapat dikeluarkan dari statusnya sebagai lembaga kemasyarakatan, karena sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, kecuali Pemerintah Pusat merubah PP.

Hanya saja, lanjut Kabag Hukum, terkait periode jabatan Kaling masih ada kemungkinan bisa dirubah karena diatur dalam Perda. Terkait hal ini, Kabag Hukum menyatakan masa bakti kaling dapat diusulkan melalui perubahan Perda, sembari berkonsultasi kepada Biro Hukum Pemprov NTB dalam waktu dekat ini. (Mul).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close