Breaking News

Tiang Listrik Menjamur Berdiri di Tanah Milik Warga, Apakah Tidak Ada Uang Ganti Rugi?

 


Loteng, (postkotantb.com) - Menjadi sebuah pemandangan yang biasa di lihat, tiang tiang listrik berdiri kekar di sejumlah tanah orang. Dan Bahkan tidak sedikit tiang tiang listrik masuk kampung tanpa ijin pemilik tanah.

Padahal aturan pemasangan tiang listrik di tanah milik orang lain sudah jelas diatur dalam pasal 30 ayat 1 sampai 3 ada ganti rugi kepada pemilik tanah.

Sedangkan di Lombok Tengah (Loteng) sendiri, petugas PLN dalam hal ini pihak ke tiga PT UD Sinta, dengan leluasa memasang tiang listrik tanpa ijin dari pemilik lahan, seperti yang terjadi di dusun Guan desa Prabu Kecamatan Pujut Loteng.

Seperti yang diungkapkan Nasruddin wakil ketua Jati NTB. Kepada postkotantb.com ia mengaku, selama ini pihak PLN khususnya, pihak ke tiga dalam hal ini PT UD Sinta, dalam memasang tiang listrik, tidak pernah melakukan konsultasi apalagi meminta ijin ke pemilik tanah, seperti yang terjadi di desa Prabu kecamatan Pujut Loteng.

Dimana ketika pemilik lahan melarang, malah petugas mengancam pemilik lahan bakal memutus aliran listrik. "Kan dalam pasal 30 ayat 1 sampai 3 sudah jelas di sebutkan, kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi, lalu kemanakah dana ganti rugi tersebut," Katanya dengan tegas sembari bertanya, Senin (20/6).

Dijelaskan, Pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1 disebutkan, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2, Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

3, Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Atas hal tersebut lanjutnya, pemegang izin usaha dalam hal ini pihak PLN, wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Namun di lapangan, banyak ditemukan, tanah masyarakat, malah tidak pernah mengijinkan dibangunnya tiang listrik, namun tiba tiba sudah dipasang.

Diakuinya, listrik merupakan kepentingan publik. Namun PLN jangan melakukan pemasangan tiang listrik tanpa mendapatkan izin dari pemilik lahan pribadi. Masyarakat setempat juga harus diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik tersebut.

"Selama ini, saya lihat petugas PLN, dalam hal ini pihak ke tiga yang sudah ditunjuk, semaunya memasang tiang tanpa ada izin dari pemilik tanah dan pengajuan warga yang ingin dialiri listrik," Ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta ke pihak PLN, untuk memperhatikan keselamatan masyarakat. "Masyarakat Loteng sangat patuh pada aturan, jadi jangan semau maunya memasang tiang listrik tanpa ijin dari pemilik lahan," tandasnya.

Sementara itu direktur PLN Praya Muhari mengatakan, tidak semua tiang listrik yang masuk ke tanah orang atau ke pemukiman tidak semua harus mendapatkan kompensasi.

Dimana klasifikasi tiang listrik yang boleh diberikan kompensasi adalah tiang listrik yang berkapasitas tegangan tinggi atau gardu besar. Sedangkan tiang listrik yang masuk ke pemukiman atau tanah orang, itu namanya tiang distribusi daya dan itu tidak masuk ke kompensasi.

Selanjutnya masalah tiang listrik, itu bukan kapasitas PLN unit Praya, namun itu langsung dari induk di Mataram. "Untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi unit induk di Mataram, terimakasih," Katanya via telepon. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close