Lombok Utara, (postkotantb.com) - Penyampaian Sekertaris Bappeda Kabupaten Lombok Utara,, Gatot Sugiharto, ST. mengatakan "laporan - laporan ini adalah merupakan tahapan pembangunan sesuai dengan praturan Permendagri No. 86 Tahun 2017" tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,


Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, diharapkan keseriusan dan keaktifannya kepada OPD terkait untuk membuat  laporan yang baik dan tepat waktu, kata dia.

Sekban Bappeda KLU mengharapkan, agar rencana aksi tahun anggaran 2022 ini dapat lebih ditingkatkan lagi, baik program internal Bappeda maupun program yang sifatnya lintas OPD, fasilitasi tim, koordinasi dan lain-lain.

Kemudian hal yang tak kalah penting adalah kewajiban setiap OPD membuat laporan kepada bupati, tentang evaluasi kinerja tahun 2022 beserta penjelasan tentang tercapai/tidak tercapainya target Anggaran dan Kegiatan 100 persen. Selain itu adalah laporan aset, kartu inventaris ruangan, disiplin pegawai yg harus ditegakkan dan dilaksanakan, pengaturan tenaga kontrak dan lain lain.


Pada kesempatan yang sama kepala Bidang Perencanaan I Wayan Suartana, S,ST. PI., M,Si
menyampaikan hasil evaluasi Renja, yang anggarannya ada dan outputnya pun harus juga ada, kata Wayan Suartana,
Menurut dia, pihaknya sudah mengamati dari tahun ke tahun laporan dan kegiatan yang sudah berjalan belum relevan dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Siharapkan pada tahun berikutnya laporan-laporan dan kegiatan yang di buat harus lebih baik dari tahun sebelumnya.(@ng)