Breaking News

FPPK-PS Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli Oknum Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/7). Kedatangan mereka guna menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli) anggaran Rusunawa Unter Katimis dari tahun 2019 sampai 2022.

Dalam penyerahan berkas laporan tersebut, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap meminta kepada Kejari agar segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang sudah diserahkan.


Selanjutnya Hatap menyampaikan, bahwa tidak ada landasan hukum dalam biaya Rusunawa Unter Katimis. Sebab sampai saat ini, belum ada Perda maupun Perbup yang dibuat. Begitu juga dengan sistem pengelolaan yang dilakukan Dinas PRKP sendiri cacat secara administrasi. Lantaran tidak mengantongi izin atau surat perintah pengelolaan Rusunawa tersebut dari Kementerian secara tertulis kepada Dinas PRKP.

"Kami juga sudah melakukan audiensi dengan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa untuk meminta klarifikasi dan kejelasan secara hukum dalam pungutan tarif Rusunawa. Kami tanyakan, uang sewa Rusunawa tersebut diperuntukan untuk apa dan dikemanakan? Malahan saat audio, pihak dinas tidak mampu menjawab," katanya di depan jaksa.


Dari hasil investigasi lapangan Lanjut Hatap, pihaknya juga menemukan kejanggalan tentang penggunaan uang pembayaran rekening listrik. Sebab dari putusan rapat dengan nilai Rp 10 juta perbulan, ternyata Faktanya hanya Rp 3 juta yang dibayarkan kepada PLN.


Begitu juga dengan pembayaran air PDAM yang disepakati dalam rapat hanya Rp 1 juta perbulan namun dari hasil investigasi lapangan FPPK, ditemukan hanya Rp 500 ribu perbulannya.

"Sisanya kemana?" tanya dia.

Mendengar pernyataan tim FPPK Pulau Sumbawa, pihak Kejari Sumbawa berjanji siap melakukan investigasi dan memproses laporan tersebut.
(well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close