Breaking News

Kasta NTB Menduga Ada Persekongkolan Jahat,Dalam Perjalanan Dinas Antara DPRD KLU dan Sekwan




Lombok Tengah,  (postkotantb.com) - Kasta NTB DPD KLU, menduga ada persekongkolan jahat yang terstruktur, antara anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) KLU, dalam perjalanan dinas tahun 2020-2021

Atas hal tersebut, kasta NTB DPD KLU, secara resmi telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Benggara Barat (NTB). Menindaklanjuti hasil hearing Kasta DPD KLU ke Sekwan KLU dengan Nomer surat : 06/VI/KASTA-DPDKLU/2022.

"Kami menduga ada persekongkolan jahat antara DPRD KLU dan Sekwan KLU terkait perjalanan dinas yang kami duga fiktif di mana pada hasil Herring tersebut pihak sekwan KLU membenarkan adanya anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pada nota bukti pembayaran saat beberapa anggota DPRD KLU, melakukan perjalanan dinas.

Hal ini pun diperkuat oleh temuan pihak BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menemukan ada sejumlah anggaran  Rp 195.976.000,yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pihak DPRD KLU.

Adapun rinciannya, yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000," Tegas ketua Kasta NTB DPD KLU Romi, dalam  Rilis resminya ke postkotantb.com, Senin (25/7).
 
​Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel. Dimana hasil konfrimasi kepada manajemen hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Pertma, sebanyak dua pelaksana perjalanan dinas benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban, namun tanggal menginap tidak sesuai. Dua, sebanyak 51 pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas sesuai dengan bukti pendukung pada dokumen pertanggungjawaban.

Namun pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. Invoice hotel tersebut diduga fiktif karena pihak hotel tidak mengonfirmasi kebenaran invoice tersebut. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap senilai Rp 186.576.000.

"Kami sudah cek in ricek kebenaran Perjalanan dinas tersebut, dan ternyata pihak hotel tidak mengakui kebenaran invoice tersebut," Jelasnya.

Dengan Laporan ini lanjutnya, KASTA NTB DPD KLU sangat berharap pihak Kejati NTB melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPRD dan Sekwan KLU untuk memberikan langkah hukum terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.  (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close