Breaking News

Emosi..!!! Kades Sapugara Bree Ancam Polisikan Oknum PJTKI Bodong.

 


Andi Subandi S.Pd Kepala Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea  KSB


Sumbawa Barat (postkotantb.com)  – Kepala Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Andi Subandi, mengaku, saat ini, pihaknya tengah melacak keberadaan oknum PJTKI Bodong, yang mengirim warganya secara ilegal (Unprosedural).

"Kami terus melacak keberadaan oknum PJTKI ini untuk kemudian kami laporkan secara pidana," geram Andi, dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022).

Warga tersebut inisial SRN (21) asal Desa Sapugara Bree. Tepatnya, Senin (08/08/2022) kemarin, SRN dipulangkan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) setelah sebelumnya, tertangkap bersama 42 rekannya, saat hendak dikirim secara ilegal ke negara timur tengah.

SRN diketahui diberangkatkan oleh oknum PJTKI bodong ke negara tersebut menggunakan paspport visitor. Dengan iming-iming biaya pemberangkatan sebesar Rp 8 juta. Andi pun mengaku baru mengetahui ada warganya yang diberangkatkan secara ilegal, setelah SRN dipulangkan oleh Kemenaker.

Kemarahan pihaknya terhadap oknum PJTKI bodong, kata Andi, bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejak awal proses keberangkatan, pihaknya selaku pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan.

"Kami baru mengetahui setelah adanya surat pemberitahuan dari pihak Disnakertrans KSB. Segera kami tindak lanjuti dengan langsung melakukan penjemputan warga kami ini ke Bandara International Lombok (BIL, red) bersama dinas untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH, mengaku, saat memulangkan SRN, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans NTB, BP2MI Mataram, Balai Pengawas Ketenagakerjaan serta menggandeng pemerintah di desa, tempat asal SRN.

"Memang sepanjang kurun waktu 2022 ini sudah ada 17 CPMI yang telah kami lakukan proses pemulangan, disebabkan proses rekrutmen sampai dengan proses pemberangkatan CPMI dilakukan secara ilegal," sebutnya.

Selain itu, pihaknya mendorong setiap korban atau keluarga korban oknum PJTKI bodong, jika ditemukan adanya unsur pidana khususnya Human Tracfiking, agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum.

"Apalagi praktek kejahatan yang sifatnya lex spesialis. seperti illegal trafficking ini bukan masuk dalam delik aduan. Jadi siapa saja dapat melaporkannya praktek illegal semacam ini. Intinya kami siap back up," janjinya.

"Apalagi sudah ada pernyataan dari Bapak Sinaga, selaku Kepala BP2MI Mataram, ia siap membantu proses penegakan hukum khususnya dalam mencegah praktek illegal trafficking ini," Tandas Tohir.(HS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close