Breaking News

Alhamdulillah, Permasalahan Aset di Gili Trawangan Berakhir

FOTO: DISKOMINFOTIK NTB.

KLU (postkotantb.com)- Setelah masyarakat menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemerintah Provinsi NTB, permasalahan aset masyarakat Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya menemukan titik terang.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan oleh Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah bersama Menteri ATR/BPN, saat berkunjung ke pulau tersebut, Jumat (16/09/2022).

“Sekarang pemerintah kasih dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” ujar Gubernur.

Pria akrab disapa Bang Zul ini pun berharap, setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara Pemerintah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” harapnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN sekaligus Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., menjamin masyarakat akan segera mendapatkan haknya, dalam mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup, sehari-hari.

“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha. Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” jamin Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri.

“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” jelasnya.

Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan. Sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.

“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” tutup Menteri ATR/BPN RI.

Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Wamen ATR/BPN RI, Kapolda NTB, para Pejabat Kementerian ATR/BPN, serta segenap Pimpinan OPD ruang lingkup Pemprov NTB.(DISKOMINFOTIK NTB/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close