Breaking News

Hadirkan Lima Saksi, Saksi Handy Mentahkan Hasil BAP Polda NTB di Depan Sidang



Terkait Kasus Tanah, Melibatkan Bos Walet Lalu Buntaran


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Kasus tanah yang melibatkan Bos Walet Lalu Buntaran masih bergulir.Teranyar, melalui Kuasa Hukumnya, Lalu Buntaran mengatakan, pada Selasa malam (20/9) lalu, pelapor atas nama Handy menghadirkan lima orang saksi. Kelimanya yakni Kades Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, Lalu Syaripuddin, Wiranata, H. Nasri (tak hadir), Tony Saleh dan Lalvu Karna Wijaya.

Dari lima orang tersebut, beberapa saksi memberikan keterangan cukup menghebohkan.

Seperti yang dibeberkan saksi atas nama Lalu Syaripuddin Kepala Desa Kateng. Dimana hasil BAP Polda yang disidangkan, tidak pernah merasa membuat surat keterangan berkas tanah adat di depan persidangan.

Sedangkan dalam BAP Polda NTB, yang diserahkan saksi atas nama Wiranata, patut diduga Wiranata melakukan pemalsuan berkas perkara yang diperlihatkan saat persidangan.

"Berkas tanah adat di Desa Kateng yang dibuat oleh saksi Handy atas nama Wiranata, itu dimentahkan oleh Kades Kateng di depan persidangan. Artinya patut diduga kalau berkas itu dipalsukan. Sebab Kades Kateng sendiri tidak pernah membuat," kata Kuasa Hukum Lalu Buntaran, Emil Siain, Kamis (22/9).

Selanjutnya saksi atas nama Lalu Karna Wijaya menjelaskan di persidangan, bahwa dia di-BAP di rumah oleh penyidik Polda NTB yang diantarkan oleh saksi atas nama Wiranata. Saat petugas datang, dia mengaku terkejut, lantaran penyidik dari Polda NTB datang ke rumahnya tanpa ada pemanggilan sebelumnya.

"Ini yang mengherankan. Saat itu aksi atas nama Wiranata yang mendampingi petugas Polda pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020," bebernya.

Selain itu, ternyata data tanah yang diajukan oleh saksi atas nama Wiranata, itu merupakan data tanah yang sudah dibuat oleh mereka terhitung tahun 2016 bersama saksi atas nama H. Nasri. Artinya data tersebut bukan dibuat oleh Notaris Pak Cuk Wijaya, dan data yang dibuat oleh mereka berdua.

"Kuat dugaan itu dijadikan BAP di Polda," terang Emil.

Pengacara senior ini menambahkan, untuk saksi atas nama Tony Saleh, sebelumnya sudah mencabut hasil BAP di Polda NTB. Pasalnya Tony Saleh merasa tidak pernah berbuat kesalahan. Sementara di depan persidangan dirinya mencabut hasil BAP di Polda NTB, sebab merasa tak pernah menerangkan sesuai hasil BAP Polda NTB tersebut. Kemudian saat Majelis Hakim memeriksa berkas tersebut, ternyata berita acara pemeriksaan saksi atas nama Toni Saleh dan saksi atas nama Wiranata sama persis. Sehingga patut diduga berkas tersebut hanya copy paste. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close