Breaking News

PT. NK Akhirnya Penuhi Panggilan Dinas PUPR Loteng

 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Dinas PUPR Loteng akhirnya menghadirkan pihak PT. Nindya Karya (NK).

Turut mendampingi Dinas PUPR Loteng yakni dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dan dari pihak BWS.

Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahardian mengatakan, kehadiran PT.NK dalam pertemuan ini guna menanyakan secara langsung sejuah mana pertanggungjawabannya dalam memperbaiki beberapa kerusakan yang ditimbulkan dalam penggalian pipa air baku, dari Bendungan Pengge Desa Plambik Kecamatan Praya Barat ke KEK Mandalika Kecamatan Pujut Loteng.

"Kami belum bisa menghitung tingkat kerusakan yang ada. Tapi Selasa (4/10), kita sudah sepakat untuk turun langsung," ujarnya.

Selain itu, sesuai kesepakatan pihak PT. NK diberikan perpanjangan pengerjaan sampai tanggal 20 Oktober dan berlanjut ke pemeliharaan selama 6 bulan.

"Masa pengerjaannya berakhir pada 22 Agustus lalu, namun masih banyak yang belum selesai dikerjakan. Makanya diberikan perpanjangan sampai 20 Oktober. Jika sampai batas perpanjangan belum juga selesai, kita akan denda," tegasnya.

Ditanya terkait keterlibatan Kejaksaan, mantan Kadis Perkim Loteng ini mengaku,Kejari Loteng dalam proyek itu merupakan instruksi dari pusat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Loteng,AA Gede Agung Kusuma Putra mengatakan, kedatangannya ke tempat ini, guna menghadiri undangan PUPR Loteng untuk di mendampingi proyek pembangunan pipa baku ini.

"Saya hanya menghadiri undangan dan ikut mengawasi pembangunan pipa baku ini," katanya singkat.

Sementara itu Manager Projek PT. NK, Pahruddin mengaku, batas pengerjaan sebenarnya sudah selasai sampai tanggal 22 Agustus 2022 lalu. Namun tadi sesuai kesepakatan bersama, dan atas perintah atasannya untuk diberikan perpanjangan dan disepakati sampai 20 Oktober 2022.

Selanjutnya masalah komitmen untuk mengembalikan ke tempat semula kata Pahruddin, itu wajib dilakukan. Namun karena banyak kendala sehingga butuh proses dan pihaknya optimistis, 20 Oktober 2022 mendatang diupayakan tuntas.

"Yang jelas, sesuai kesepakatan awal semua yang dirusak akan dikembalikan seperti biasa minimal diupayakan sebelum tanggal 20 Oktober," janjinya.

Ditanya apa alasannya sehingga dalam pengerjaan tidak sesuai kesepakatan awal atau selesai sesuai kontrak? Pahruddin mengaku, adapun alasannya soal adanya perubahan desain pemasangan pipa.

Kemudian di wilayah KEK Mandalika, ditemukan ada tempat cukup ekstrim saat pemasangan. Sehingga ada beberapa desain yang berubah serta membutuhkan waktu panjang.

Terpisah "Kami dari penggiat anti korupsi GNP TIPIKOR akan terus mengawasi hingga tuntas pekerjaan ini jika hasilnya rekondisi jauh dari harapan maka GNP tidak tinggal diam, kami menunggu hingga perpanjangan selesai dan akan tetap memantau jalannya rekondisi hingga batas waktu yang di tentukan," tandas Lalu Eko saat bersama PUPR, Kejaksaan PT NK dan BWS (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close