Breaking News

VT Tik Tok Soal 'Catcalling', Kuasa Hukum Mia Earliana minta Maaf...

FOTO: RIN.

KLU (postkotantb.com)--Mia Earliana, korban aksi Catcalling di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menunjuk kuasa hukum di kantor hukum AR. Sambo Law Office untuk mendampingi kasus yang viral yaitu VT TikTok miliknya.

Setelah diberikan kuasa  Tim Kuasa Hukum bersama perwakilan keluarga Terlapor melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, ke Bupati KLU serta OPD terkait, dalam hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar).

“Saya mewakili klien kami meminta maaf atas kejadian yang membuat gaduh masyarakat Lombok Utara, dan klien kami tidak ada niat menjelakan  Gili Trawangan, cuman hanya menyampaikan apa yang terjadi atau alami pada saat berlibur itu saja," ungkap Kuasa Hukum Mia, Adhar, SH., MH., di ruang kerja Bupati KLU, belum lama ini.

Dia menegaskan, jika Pemkab KLU menindaklanjuti persoalan tersebut, kliennya Mia siap memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kejadian yang dialami, demi perbaikan Destinasi Wisata Gili Trawangan,  ke depan.

"Dan klien kami akan melakukan klarifikasi sekali lagi untuk pemulihan keadaan," tegas Adhar.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Lombok Utara ke Polda NTB, dengan tuduhan pencemaran nama baik, rekan Adhar, Rohadi Wijaya, SH., menilai, bahwa laporannya salah sasaran. Karena berdasarkan VT, kliennya Mia tidak pernah melontarkan penghinaan terhadap Gili Trawangan.

"Pencemaran yang dilakukan klien kita bentuknya bagaimana..? karena saya menyimak dan mencermati VT, tidak ada menjelek-jelekan atau menghina Gili Trawangan, tetapi oknum yang ada di sana,” sindirnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku, meski Mia melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokad Lombok Utara.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Setelah itu nanti kami akan rapat untuk menentukan apakah ini bisa naik ke tahap penyelidikan atau tidak,” pungkas Artanto.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close