Breaking News

BPN/ATR Pusat Respons Surat Dari Kuasa Hukum Pemilik Lahan KEK Mandalika, Begini Instruksinya..

 


M.Syamsul Qomar


Mataram, (postkotantb.com) - Salah satu kuasa hukum masyarakat pemilik Lahan KEK Mandalika,Setia Darma SH menyurati BPN/ATR Pusat terkait proses sengketa lahan KEK Mandalika beberapa pekan lalu. Surat itu pun direspons dengan beberapa perintah.

"Isi perintah itu salah satunya BPN Provinsi diminta membuka data terkait pertanyaan kami," kata M Samsul Qomar, Juru Bicara Pejuang Lahan KEK The Mandalika Kuta Lombok.

Qomar melanjutkan, dengan adanya catatan dari BPN/ATR Pusat tersebut, semestinya BPN NTB segera mengagendakan pertemuan dengan para kuasa hukum warga pemilik.

"Surat ini jelas bunyinya dan sepatutnya BPN NTB segera membuka data yang mereka klaim dokumen negara tersebut," tegasnya.


Mantan Ketua Komisi I dan II DPRD Loteng ini pun meminta Gubernur sebagai pemimpin Nomor 1 di NTB melakukan intervensi untuk kepentingan rakyat yang belum mendapatkan keadilan sampai dengan saat ini.

"Ada 340 hektare hasil satgas yang belum di selesaikan pembayaran, pak Gub jagan diam dan hanya dengar dari pihak ITDC saja," kesalnya.

Proses penyelesaian sudah dimulai dari zaman TGB dan harusnya dilanjutkan pada zaman Doktor Zul. Namun justru hingga kini kata Qomar, belum ada penyelesaian sama sekali.

"Kita dukung event nasional, terlebih di KEK Mandalika. Tapi ITDC harus selesaikan soal lahan ini dulu. Jika tidak, warga bisa mengambil kembali lahan mereka," ancamnya. (GJI-NTB)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close